Polrestabes Palembang Amankan 28 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam

Berita143 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor bersama tim gabungan Sat Samapta, Sat Intelkam dan Provost mengungkap perkara pidana perjudian Sabung Ayam, Minggu (19/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Darat, Palembang.

Dari penggerebekan di lokasi perjudian Sabung ayam ini polisi berhasil mengamankan 28 orang yang diduga bermain sabung ayam, berikut diamankan pula barang bukti (BB) berupa 54 unit Sepeda motor, 9 ekor ayam Bangkok Jantan, 2 gulung ambal sabung ayam, 3 buah Serkap ayam, 2 buah jam Dinding.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, puluhan pemain dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail saat diwawancarai mengatakan Polrestabes Palembang mengungkap kasus perjudian Sabung ayam yang ada di Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kecamatan Plaju Darat.

“Sudah kurang lebih satu bulan di lokasi ini melakukan sabung ayam, dan dalam satu Minggu ada dua kali dilakukan yakni di hari Sabtu dan Minggu, dan berhasil kita ungkap dengan mengamankan juga barang bukti (BB) 54 sepeda motor, dan 28 orang tersangka orang yang patut di duga mereka ikut bermain. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam perjudian tersebut,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula belakang saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (20/6/2022) sore.

Lebih jauh diungkapkannya, bahwa salah satu orang yang memiliki tempat sabung ayam saat ditanya mengakui kalau lokasi perjudian Sabung ayam miliknya. “Tempatnya di buka setiap hari Sabtu dan Minggu, dan mendapatkan keuntungan Rp 2 – 4 juta dalam satu kali permainan,” jelasnya.

Lanjutnya, dari 28 tersangka diamankan masih melihat hasil dari proses penyelidikan mana – mana yang patut di duga terlibat dalam perjudian dan memenuhi unsur dari Pasal 303 KUHP akan ditindaklanjuti.

“Untuk pemilik tempat lokasi sabung ayam sudah dipastikan dikenakan Pasal 303 KUHP, dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penahanan. Untuk yang lainnya kita lihat dari hasil proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Masih kata Kapolrestabes Palembang untuk lokasi perjudian Sabung ayam sendiri kedepannya tentu tidak akan boleh di buka kembali. “Kita larang untuk tempat yang dijadikan lokasi perjudian, dan untuk tempat – tempat lainnya juga akan kita lakukan tindakan tegas. Di Kota Palembang tidak ada tempat perjudian harus Zero,” pungkasnya. (Ndre)