Sebelas Bangunan Liar di Tanah Pemkot Palembang Dirobohkan

Berita991 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Sebelas bangunan liar yang di atas tanah Pemerintah Kota Palembang di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/7) di robohkan dengan alat berat.

Kasat Pol-PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan SOP. “Kita melakukan penertiban di lahan milik Pemerintah Kota yang akan dibangun perkantoran seperti kantor Camat Jakabaring, Damkar, hingga kantor Polsek,” ujarnya.


Dirinya menjelaskan, bahwa sebelum melakukan penertiban dengan bantuan alat berat, masyarakat sudah diberikan teguran, sosialisasi hingga lain-lainnya. Tapi hal itu tidak dihiraukan oleh mereka.


Sehingga kita hari ini (Selasa,red) melakukan penertiban terhadap 11 rumah permanen yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota yang direncanakan secepatnya akan dibangun perkantoran, ” katanya.

BACA  Polres Muara Enim Gelar Seminar Pencegahan Narkoba Pada Generasi Muda

Dalam penertiban ini pihaknya turut melibatkan pihak kepolisian, RT, Lurah, Camat, dan lainnya turut dilibatkan dalam penertiban ini. “Kita akan menyelesaikan hari ini juga, penertiban ini tidak akan terjadi bila mereka mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” aku dia.

Sementara itu, Camat Jakabaring, Rachmat Maulana mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tapi tidak di hiraukan sehingga terjadilah hal ini penertiban.

“Ini sebenarnya tanah milik Pemerintah Provinsi, tapi dihibahkan ke Pemerintah Kota untuk pembangunan perkantoran seperti Kantor Camat, Kantor Polsek Jakabaring dan lainnya,” bebernya.

BACA  Bobol Warung Tetangga, Fikri Sihab Nginap di Kantor Polisi

Lanjut dia mengatakan, bahwa tidak hanya pihaknya memberikan himbauan tapi masyarakat sekitar sudah memberikan tahukan hal tersebut tapi masih saja tidak mengosongkan rumah.

“Masyarakat ini sebenarnya mengetahui kalau rumah yang mereka bangun itu berdiri di atas tanah Pemerintah, kita juga sudah melayangkan sesuai dengan prosedur, ” jelasnya.

Ia memastikan dalam penertiban yang dilakukan tidak ada ganti rugi bagi rumahnya dibongkar karena mereka membangun di atas tanah Pemerintah.

“Seperti kantor Camat kita belum memiliki kantor selama empat tahun, sehingga mendapatkan hibah ini untuk membangun kantor di tanah tersebut, ” tandasnya.(Ndre)