Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Mengamankan Pelaku Pengoplos BBM Ilegal

Kriminal792 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan pelaku tindak kasus pidana migas yakni FJ (20) dan JM (16). Hal tersebut diungkap saat press rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (11/1/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto mengatakan, kedua pelaku merupakan pengoplos BBM ilegal.

BACA  Polrestabes Palembang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

“BBM yang di Oplos yakni jenis solar subsidi yang dioplos dengan solar ilegal, dengan diaduk menggunakan kayu menghasilkan mirip seperti aslinya produksi pertamina. Perbandingannya 300 liter solar subsidi di campur 100 liter solar ilegal dan pelaku memasarkan BBM tersebut ke masyarakat,” ujar Sunarto.

BACA  Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap Modus Distribusi Benih Lobster

Lanjut Sunarto, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 23 baby tank kapasitas 1000 liter. “Tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar. (Hanny)