Sengketa Lahan di Jakabaring Memanas, Ahli Waris Abdul Roni Didampingi Kuasa Hukum Lakukan Pemagaran Lahan

Berita, Palembang369 Dilihat

Palembang | Pencanagnews.com – Permasalahan sengketa lahan memanas, Junaidi sebagai ahli waris dari alm Abdul Roni didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Ryan Gumay Law Firm perihal sengketa lahan di kawasan Jakabaring pada akhirnya dilakukan pemagaran lahan atas dasar klaim ahli waris Abdul Roni sebagai pemilik lahan yang sah yang sudah memegang surat kepemilikan sejak tahun 1987.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Ryan Gumay

Hal tersebut disampaikan ahli waris melalui Ryan Gumay selaku kuasa hukum. Ryan menjelaskan bahwa ahli waris Abdul Roni adalah pemilik sah atas lahan seluas 9000m² yang terletak dikawasan Jakabaring tersebut.

“Jadi hari ini lebih tepat kita menggunakan hak konstitusional kita untuk menguasai fisik sejak tahun 1987. Perlu diketahui, kami telah memiliki surat versi Pemprov Sumsel yang telah melakukan ganti rugi tetapi belum pernah ahli waris Abdul Roni menerima ganti rugi,” jelas Ryan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

BACA  Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang

Ryan mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan data melalui BPKAD dimana kami memegang salinan surat yang tertera bahwa objek yang di klaim ganti rugi.

“Terdapat 2 nama penerima ganti rugi tetapi keduanya bukan dari pihak ahli waris Abdul Roni. Untuk data pendukung seperti KTP, berita acara serah terima ganti rugi dari Pemprov kepada orang yang bersangkutan itu tidak ada hanya selembar surat buram dan tidak ada data pendukung lainnya,” ungkap Ryan.

BACA  RS Bukit Asam Medika Raih Akreditasi Paripurna Dari KARS

Ryan menegaskan pada hari ini tetap dilakukan pemagaran. “Perlu diketahui surat kami belum pernah dibatalkan dari pengadilan. Kemudian seharusnya kalau memang harus di klaim kenapa tidak dilakukan sejak dulu,” kata Ryan.

Ryan menyebut pemprov Sumsel ada upaya pembiaran. “Kami menduga disinyalir adanya dugaan pungli bahkan korupsi terhadap bangunan liar dikawasan ini ada kontrak dengan BPKAD. Akan kami dorong terus ke Kejaksaan untuk mengungkap mafia tanah maupun oknum ASN yang terlibat dalam hal proses administrasi yang kita anggap keliru. Jika Pemprov merasa punya dasar hukum yang sah, silakan tempuh jalur hukum,” pungkas Ryan.

(HA)