Aparat Pemerintahan Kelurahan Bukit Sangkal Tertibkan Pedagang Miras di Wilayahnya

Berita12 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Aktivitas lapak minuman keras (miras) di kawasan samping Perumahan Grand Garden, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kecamatan Kalidoni, Palembang, akhirnya ditertibkan aparat setelah lama meresahkan warga sekitar.

Keresahan warga dipicu ulah sekelompok pemuda yang kerap menggelar pesta miras jenis tuak hingga larut malam dengan suara musik keras. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan lingkungan.

Sebelumnya, warga sempat melakukan aksi spontan dengan memarkirkan dua unit truk di depan lokasi lapak sebagai bentuk protes dan upaya membatasi aktivitas.

Namun, langkah itu justru menuai penolakan dari pihak yang beraktivitas di lokasi, yang menganggap keberadaan truk menghambat usaha mereka. Kejadian tersebut bahkan sempat viral di media sosial tanpa disertai kronologi lengkap.

Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas di lapangan.

“Kami sudah melakukan mediasi dan memberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan. Karena itu, dilakukan penertiban langsung sebagai respons atas laporan warga,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

BACA  Meriahkan HUT Polairud ke-72, Polda Sumsel Bersama TNI Gelar Baksos

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dengan menggerebek sebuah rumah bedeng di lokasi tersebut. Kegiatan ini turut disaksikan oleh ketua RT dan camat setempat.

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan dan menyita dua dirigen miras jenis tuak yang diduga disimpan untuk diedarkan setiap malam di warung kaki lima sekitar lokasi.

Salah seorang warga, Desi (38), mengungkapkan bahwa aktivitas lapak tersebut sangat mengganggu karena berlangsung hampir setiap malam tanpa mengenal waktu.

“Sering pesta sampai larut malam, dengan suara musik yang begitu kuat serta bau menyengat dan tak sedap juga sangat mengganggu disekitar lokasi. Kami jadi tidak nyaman,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Ketua RT 44, Sunarimo, didampingi Ketua RT 45, Hj. Merry Markoni. Ia menyebutkan warga bersama pengurus RT sudah beberapa kali melakukan pembubaran secara mandiri, namun tidak membuahkan hasil.

BACA  Polrestabes Palembang Amankan 28 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam

“Sudah sering dibubarkan, tapi mereka kembali lagi. Bahkan saat waktu magrib atau bulan puasa pun tetap beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Koordinator Keamanan Perumahan Grand Garden, M. Andri Wijaya Kusuma, didampingi M. Anis, menjelaskan bahwa pemarkiran truk dilakukan sebagai bentuk pembatasan aktivitas di lokasi tersebut.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa bangunan yang digunakan sebagai lapak merupakan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

“Berdasarkan Site Plan No. 82/RK/DKT/2003, bangunan tersebut tidak terdaftar dan diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum,” jelasnya.

Pihaknya berharap pemerintah dapat menindaklanjuti temuan tersebut agar area kembali difungsikan sebagaimana mestinya.

“Harapannya, lokasi ini bisa kembali menjadi fasilitas umum dan tidak lagi disalahgunakan, sehingga warga dapat kembali merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.(ndre)