Anggota Polsek SU II Palembang, Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Curat !

Kriminal12 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com- Polsek SU II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan menangkap 2 pelakunya tanpa adanya perlawanan.

Dimana pelakunya ditangkap dikediamananya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan pakaian para pelaku saat melakukan aksinya, Selasa 2 Juni 2026.

Para pelaku sendiri yakni Rohman (41) warga Lorong Sentosa Jaya, Kecamatan SU II Palembang dan M Irhas alias Alex warga Lorong Merdeka, Kecamatan SU II Palembang.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa ditangkapnya kedua pelaku atas laporan korban H. Hasan Alwi (62) di Mapolsek SU II Palembang.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan KH. Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kedua pelaku melakukan aksinya saat korban sedang berada di rumah dan mendapat telepon dari saksi Mardiana yang memberitahukan telah terjadi pencurian di tempat pemakanan keluarga yang beralamat di TKP,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya keduanya beraksi dengan cara merusak dinding beton pemakaman milik korban dengan menggunakan palu ukuran besar (Palu Bodem, red).

Setelah dinding beton berlubang, kemudian kedua pelaku masuk ke dalam area pemakaman dan kemudian memanjat tempat pemakaman dan kemudian mengambil barang-barang milik korban dengan cara menarik paksa atap aluminium dari atas dan dijatuhkan ke bawah

Setelah itu atap aluminlum tersebut digunting dalam ukuran kecil dengan menggunakan gunting seng, kemudian kedua pelaku membawa barang hasil curian tersebut keluar area pemakaman melalui lubang di dinding yang sudah dirusak pelaku sebelumnya.

BACA  Apresiasi Untuk Anggota Polda Sumsel Dalam Perang Melawan Covid-19

Atas kejadian itu, korban telah kehilangan atap aluminium (Alkan) sebanyak 25 lembar, Kanal C sebanyak 15 batang dan atap aluminium (Alkan) polos ukuran 5 meter seharga Rp.25.000.000.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang. “Dari laporan korban ini, anggota kita melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

“Untuk motif dari aksi yang dilakukan para pelaku tidak lain faktor ekonomi dan telah 2 kali melakukan aksinya hingga dari hasil itu didapatkan uang Rp1,2 juga yang kemudian dibagi berdua,” tandasnya

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Anggota Polsek SU II Palembang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Outdor AC di wilayah hukumnya.

Pelaku sendiri ditangkap saat kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Paras Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Pelakunya yakni Ari Wijaya (33) warga Lorong Tembesu, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Rian Saputra (25) hingga ditangkapnya pelaku.

BACA  Curi HP Di Tempatnya Bekerja, Gadis Muda Ini Diciduk Polisi

Peristiwa ini terjadi dan dilihat langsung oleh saksi Redo Efendi (30) dan M Avrian Kanzacky (27) yang saat itu pada pukul 14.30 WIB pada Rabu 27 Mei 2026 sedang duduk di pinggir Jalan Paras Jaya.

Saksi Redo melihat pelaku bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon Warna Putih dengan membawa 1 (satu) unit Outdor AC Merk Sharp warna putih dari arah rumah korban.

Dengan tujuan ke Jalan Jaya, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, merasa curiga dengan hal tersebut saksi langsung mengarah ke rumah korban dan memeriksa apakah telah terjadi pencurian di rumah korban dan benar saja bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban.

“Pelaku berhasil kita tangkap berkat informasi yang didapatkan dari para saksi yang menyatakan bahwa pelaku kembali mengarah ke rumah korban,” katanya.

Pelaku elah mengakui melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan temannya bernama Redy (belum Tertangkap) yaitu 1 unit Outdor AC Merk Sharp warna putih pada Rabu 27 Mei 2026 sekira Pukul 14.30 WIB dan juga 1 unit Pompa Air Merk Shimizu pada selasa 26 Mei 2026 sekira Pukul 14.00 WIB.

“Kita akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap tindakan kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sesuai dengan arahan bapak Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan,” tandasnya,(min