Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Pria Pelaku Curat

Berita13 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM-Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes menangkap seorang pria Reza Fahlevi (30) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan membongkar toko Maumu di Palembang.

Reza Fahlevi ditangkap dirumahnya sendiri yang beralamat Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Mutiara, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (29/9/2026) malam.

Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I tepatnya di salah satu Toko Maumu Palembang, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Informasi himpun peristiwa pencurian toko ini bermula saat korban yakni bernama Ferico Ridwan (35) sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, datang seorang pelaku dan langsung mendorong Atap Alkan yang terpasang di Toko Maumu Palembang dengan menggunakan sebatang kayu.

BACA  Operasi Rutin Lalin, Dishub Muba Evakuasi Truk Terguling

Usai berhasil, pelaku ini langsung membawa Atap Alkan dan kabur dari TKP. Tidak lama kemudian korban datang pada hari yang sama betapa terkejutnya Atap Alkan yang masih terpasang di Toko Maumu Palembang sudah hilang atau tidak ada lagi.

Selanjutnya, korban pun langsung mengecek rekaman kamera CCTV dan ternyata ada satu orang pelaku yang mengambil Atap Alkan yang masih terpasang di Toko Maumu Palembang.

Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan yakni berupa Sebuah Atap Alkan yang masih terpasang di Toko miliknya dengan total kerugian kurang lebih Rp10 juta.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polrestabes Palembang.

BACA  Wakil Ketua DPRD Palembang Adzanu Getar Nusantara Lakukan Reses Masa Persidangan III Tahun 2023

Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana saat mengkonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat.

“Mendapat laporan, anggota dari Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, pada kemarin malam,” kata AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (1/10/2026).

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket dasar sintetis warna abu-abu, satu buah celana pendek warna biru Navy Garis Hijau, dua buah topi warna biru Navy milik pelaku.

“Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 10 tahun penjara,” ujar AKBP Musa Jedi Permana. (min)