Harga Lampu Jalan OKI Tembus Rp3,9 Juta, BPAN-LAI: Publik Berhak Tahu Dasar Penetapannya

Berita, Palembang8 Dilihat

OKI | Pencanangnews.com – Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memantik sorotan. Harga lampu LED yang disebut mencapai sekitar Rp3,9 juta per unit dipertanyakan setelah ditemukan produk dengan merek dan tipe yang disebut sama dalam Katalog Elektronik dengan harga sekitar Rp1,72 juta termasuk PPN.

Jika spesifikasi dan komponennya benar-benar identik, terdapat selisih sekitar Rp2,18 juta per unit, atau harga pengadaan sekitar 126,7 persen lebih tinggi dari harga katalog.

Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, meminta Dinas Perhubungan OKI membuka dasar penetapan harga tersebut.

“Kalau barang dan spesifikasinya memang sama, publik berhak tahu mengapa harganya bisa berbeda jauh,” ujar Syamsuddin, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, selisih tersebut belum bisa langsung disebut mark-up. Perlu dibuktikan apakah harga Rp3,9 juta sudah mencakup kabel, instalasi, perangkat pendukung, pengiriman, garansi atau komponen pekerjaan lainnya.

BACA  Dibantu Personil Dokkes, Seorang Tahanan di Polrestabes Palembang Melahirkan

Distributor dan Dugaan Arahan Penyedia Ikut Dipertanyakan

Sorotan tak berhenti pada harga. Muncul pula informasi mengenai dugaan arahan kepada penyedia untuk memperoleh lampu dari pihak tertentu berinisial C.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.

Selain itu, nomor kontak yang disebut diberikan oleh pihak Dishub OKI diklaim setelah dicek melalui aplikasi identifikasi nomor telepon menampilkan nama Kaesar Rifqi Jafar, yang disebut-sebut sebagai ASN PPPK di BPKAD OKI.

Namun, hasil aplikasi identifikasi nomor telepon bukan bukti resmi kepemilikan maupun keterlibatan seseorang dalam pengadaan. Karena itu, diperlukan konfirmasi dan dokumen resmi.

Pertanyaan publik pun mengemuka, benarkah terdapat hubungan antara pihak yang disebut sebagai distributor LPJU dengan lingkungan Pemkab OKI?

APH Diminta Turun Tangan

Syamsuddin meminta Kejati Sumsel dan Polda Sumsel melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi, RAB, pemilihan penyedia hingga penetapan harga.

BACA  Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2024 Kembali Digelar, Asisten Kapolri Bidang SDM: Gali Potensi Atlet Sekaligus Upaya Lestarikan Budaya Indonesia

“Jangan hanya melihat angka. Periksa dokumen pengadaan dan aliran prosesnya. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan dengan dokumen,” tegasnya.

Sementara itu, Dishub OKI diminta menjelaskan apakah benar lampu Indosun ID-ECO 100 Watt digunakan, berapa harga satuannya, metode pengadaannya, siapa yang menetapkan spesifikasi dan bagaimana dasar penetapan harga Rp3,9 juta tersebut.

Hingga terdapat dokumen dan klarifikasi resmi, belum dapat disimpulkan telah terjadi mark-up, monopoli, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang maupun kerugian negara.

Namun pertanyaan publik semakin tajam:

Jika barang dan spesifikasinya benar-benar sama, mengapa harganya bisa mencapai Rp3,9 juta per unit?

Dibuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dishub OKI, penyedia, pihak berinisial C, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.*