PALEMBANG|Pencanangnews.com- Gara-gara tergiur mendapatkan uang, MZ (35) nekat mencuri becak milik temanya Dendry (52) yang terparkir di halaman belakang kontrakan di Lorong Rukun II Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Bukannya menjual becak tersebut secara utuh, pelaku bersama adiknya, MS justru memotong-motong bagian besi becak menjadi potongan kecil. Kemudian Besi-besi itu dijual ke tempat barang rongsokan seharga Rp270 ribu.
Akibat perbuatannya, MZ kini harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek SU II Palembang pada Senin (12/10/2026).
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pelaku bersama adiknya awalnya pergi ke Lorong Garuda untuk menjual baju batik kepada teman adiknya. Namun, karena temannya tidak memiliki uang, baju tersebut tidak jadi terjual,” ujar Dedi. Sabtu, (17/10/2026)
Setelah itu, keduanya memutuskan pulang ke rumah orang tua mereka dengan berjalan kaki.
Saat melintas di depan kontrakan korban, pelaku melihat becak milik Dendry terparkir di halaman belakang. Melihat kesempatan tersebut, pelaku bersama adiknya kemudian masuk ke halaman kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci.
“Pelaku bersama adiknya masuk ke halaman kontrakan, kemudian mengangkat ban belakang becak dan memutar posisinya ke arah pagar. Setelah itu, becak didorong keluar dari halaman,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa becak keluar, MSduduk di bangku penumpang, sedangkan MZ mengayuh becak tersebut menuju rumah orang tua mereka.
Namun, keduanya tidak langsung menjual becak tersebut. Pada malam berikutnya, mereka justru membongkar becak dengan cara memotong satu per satu bagian besinya menjadi potongan-potongan kecil.
Potongan besi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung, sedangkan bagian lainnya dibuang ke Sungai Musi.
“Potongan besi becak itu kemudian dijual ke tempat barang rongsokan seharga Rp270 ribu. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh pelaku dan adiknya,” ungkap Dedi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap MS adik pelaku, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, saat penangkapan MZ berhasil melarikan diri ke kawasan Air Batu Serong, Kabupaten Banyuasin.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa MZ pulang ke rumah orang tuanya untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota kami melakukan penangkapan pada Senin (12/10/2026), saat pelaku hendak kembali ke daerah Air Batu Serong, Banyuasin,” kata Dedi.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Zailani disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka, serta menyita barang bukti berupa satu lembar kaus hitam bertuliskan “Panjang Umur Untuk Semua Hal Baik”.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). (min)






