Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Ayah dan Anak Ditangkap

Kriminal883 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id-Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penyiraman cuka parah terhadap korban Aminudin dan anaknya M Robani mengalami luka tusuk di depan rumahnya di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga, Kecamatan Sukarami, Ahad (25/4/2021) sektiar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yakni Erwin (40) warga Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap dikediamannya, Jumat (30/4) sektiar pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku yang diringkus ini
merupakan resedivis kasus pembunuhan yang di jatuhi hukuman penjara selama 21 tahun Nusa Kambangan Baru menjalani sembilan tahun penjara, pelaku sudah bebas

BACA  IWO Kota Palembang Bagikan Sembako untuk Anggota dan Pengurusnya

“Pelaku kembali nekat menghabisi korban dengan cara di bayar Rp 10 juta dibagi tiga dan pelaku mendapatkan Rp 4 juta, kemudian pelaku berhasil kita amankan dan di berikan tindakan tegas yang terukur, para pelaku saat beraksi menggunakan senjata api rakitan, sajam dan cuka parah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa awal mulanya terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara tersangka K (DPO) dan D (DPO) menyiramkan air keras kepada korban Aminudin sehingga mengenai muka korban dan sekujur tubuh korban lalu tersangka Erwin melakukan penganiayaan terhadap korban M Robani dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam (Sajam) sebanyak dua kali mengenai perut dan lengan tangan korban.

BACA  Curi Ponsel di Tangga Takat, Rosidi Digiring Kemapolsek SU II Palembang

“Atas kejadian korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. Atas dasar dari laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” katanya.

Pada saat melakukan penyelidikan anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Erwin berada di Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring Palembang akan tetapi untuk tersangka K (DPO) dan D (DPO) pada saat dilakukan penangkapan tidak berada di tempat.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan langsung anggota kita bawa ke Polrestabes Palembang Guna Proses Hukum Lebih Lanjut,” ungkapnya. Sedangkan dua pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran dan untuk identitasnya sudah dikantongi.(Ndre)