Dua Pemuda Ini Ditangkap Lantaran Bobol Toko Spare Part Kendaraan

Kriminal972 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.id- Belum 1×24 jam pelaku
bobol sebuah toko spare part kendaraan, Hermanto alias Manto (32) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 20.00 WIB tak jauh dari tersangka melakukan pencurian, di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Hasil pengakuan tersangka pula, Unit Pidum dan Tekab 134 langsung menangkap satu rekannya Guntur Oktara alias Atung (24) warga Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dirumahnya. Tanpa perlawanan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan kasubnit IPDA kristian membenarkan kedua tersangka ini telah ditangkap unit pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

BACA  PD IWO Pagaralam Tempati Kantor Baru

“Benar 2 tersangka tindak pidana Pasal 363 ayat 1 KUHP sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban Kiki Kurniawan (31) yang toko miliknya telah dibongkar kedua tersangka,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

Kompol Tri menuturkan kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat toko lalu merusak atap yang terbuat dari seng. Kemudian salah satu tersangka masuk kedalam toko, dan seorang menunggu di atap.

“Tersangka kemudian mengambil alat Spare Part, Alhamdulillah kedua tersangka kini sudah ditangkap, dan barang bukti (BB) ikut diamankan 2 buah kantong Baut, 2 buah Tang, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah Air Washing Gun, 1 buah Kunci Palang 4, 1 kotak kecil Mata Obeng Gepeng, 1 buah Selang Kompresor, 1 buah Oil Filter Wrench Rantai, 1 Set Mata Kunci Pas, 2 buah Kunci Pas Segitiga,” jelas Kompol Tri.

BACA  Gubernur Sumsel Dan PT PLN (Persero) UIW S2JB Resmikan Pondok Baca Digital Sungai Ijuk

Lanjut Kompol Tri, kini kedua tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka sedang diperiksa apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di tempat kejadian lain dengan mengecek LP dibeberapa Polsek Jajaran, atas ulahnya kedua tersangka terancam penjara diatas lima tahun,” tutupnya.

Sementara, kedua tersangka ketika ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar toko alat Spare Part Kendaraan. “Iya pak kami masuk lewat atap toko, kemudian merusak atap seng. Alat Spare Part rencana akan dijual namun keburu ditangkap polisi,” kata Manto.(Ndre)