Tanah Diserobot, Mei Melapor ke Polrestabes Palembang

Kriminal1033 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Dengan di dampingi tim kuasa hukumnya, Mei melaporkan terlapor CM dan kawan-kawan, lantaran sudah menyerobot tanah miliknya seluas 292 m2 yang terletak di jalan Jaya VII, lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Mei Rofiqoh (52) warga jalan Inspektur Marzuki Lr Mandiri 5 Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (21/12/2021) sore, membuat laporan kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Tanah klien kami ini ketika kami lihat sudah di klaim dan di kaplingin oleh mafia tanah dan di viralkan untuk dijual dengan harga dibawah pasaran. Padahal itu tanah milik klien kami ibu Mei Rofiqoh, klien kami ada sertifikatnya, tapi terlapor tidak ada sertifikat,” ungkap Aida Farhayati SH, yang merupakan kuasa hukum Mei Rofiqoh, diwawancarai usai mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian.

BACA  55 Unit Kendaraan Roda Dua, Berhasil Diamankan Jajaran Polrestabes Palembang Dalam Razia Balap Liar Sabtu Malam

Selain kliennya, diakui Aida, masih terdapat 21 korban penyerobotan tanah lagi yang akan membuat laporan kepolisian, atas ulah mafia tanah. “Sebelum kami melapor kesini, sudah ada korban lain yang melapor ke Polda Sumsel, dan nanti besok-besok ada lagi korban yang akan melapor,” jelasnya.

Sementara itu, Mei Rofiqoh mengungkapkan bahwa tanahnya tersebut hanya memiliki satu surat sertifikat, dan tidak pernah di gandakan.

BACA  Hari ke-7 MTQ ke-XXXVII Tingkat Kabupaten Muara Enim Resmi Ditutup

“Kami juga mengecek di kantor BPN, sertifikat kami tidak ada doble. Sekarang pagar di tanah kami itu dan pondoknya di bongkar, sudah di kuasai oleh mafia tanah,” ungkapnya.

Dengan laporan polisi yang sudah dibuat, diharapkan korban, agar para mafia tanah di kota Palembang segera ditangkap, dan lahan tanahnya yang sudah di serobot dapat kembali menjadi miliknya.

Laporan korban juga sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dan saat ini sudah diserahkan ke unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan. (Ndre)