Abaikan Surat Penutupan, Pempek Yudi di Seberang Ulu II Tetap Berproduksi di Tengah Protes Warga

Berita, Palembang39 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com — Tempat usaha produksi kuliner khas Palembang, Pempek Yudi, yang berlokasi di Jalan Banten 2, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, kedapatan mengabaikan surat perintah penutupan sementara yang telah dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.

Surat perintah dengan nomor 004/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 tersebut diterbitkan menyusul adanya aduan dari masyarakat sekitar serta hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 10 September 2026 lalu. Penutupan sementara ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 10 September 2026 hingga 10 Oktober 2026, dengan dasar pertimbangan bahwa pihak pengelola belum memenuhi kelengkapan izin UMKM serta aturan terkait pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

BACA  UMKM Maju, PAD Kota Bisa Meningkat

Kendati sanksi penghentian sementara telah dilayangkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemilik usaha masih nekat menjalankan aktivitas produksinya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah 16 Ulu, Kgs. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., memberikan pernyataan tegas saat ditemui pada Senin, 14 September 2026. Ia menyampaikan bahwa pihak kelurahan bersama Ketua RT telah berulang kali melayangkan surat teguran serta mendatangi langsung lokasi usaha guna melakukan pengecekan.

“Kami bersama Ketua RT sudah melayangkan surat teguran dan mendatangi langsung lokasi. Sangat disayangkan pihak pengelola masih nekat melakukan aktivitas produksi, padahal sanksi penghentian sementara sedang berjalan demi menghormati proses perizinan dan aspirasi warga,” ujar Syahri
Ramadhan pada Senin (14/09/2026).

BACA  Universitas PGRI Palembang Laksanakan PKKMB Kepada 1776 Mahasiswa Baru

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak akan tinggal diam dan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aspek perizinan maupun standar pengelolaan limbah usaha tersebut dapat disesuaikan secara tertib dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Palembang,” pungkasnya.

(AN)