Adanya Dugaan Korupsi, Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang Minta Kajari Periksa Oknum Kabag Persidangan DPRD Kota Berinisial I

Berita, Palembang917 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (3/7/2025).

Tujuan kedatangan para massa aksi menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi di humas DPRD kota Palembang. Dugaan korupsi tersebut menyeret oknum berinisial I yang menjabat sebagai Kabag Persidangan DPRD kota Palembang yang diduga memiliki rekening gendut tempat mengalirnya dana kutipan dari kerjasama humas.

Reza dan Syarif perwakilan dari Kejari Palembang menerima aksi tersebut dan menyampaikan kepada massa aksi bahwa laporan akan disampaikan kepada pimpinan. “Tahap lanjut kita meminta laporan data tersebut sebagai dasar untuk pemeriksaan,” katanya.

BACA  Yan Coga Resmi Nahkodai FSP- PPMI- SPSI Sumsel

Rizky Pratama Saputra, ST selaku Koordinator aksi meminta kepada Kejari Palembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggara Humas Sekwan DPRD kota Palembang yang dikelola Kabag Persidangan berinisial I dan Sekwan kota Palembang.

“Diduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran khususnya dalam kerjasama dengan media dimana terdapat perbedaan nilai kerjasama antar media. Dugaan ini mengarah kemungkinan adaya media fiktif dan kerjasama korupsi dalam penggunaan anggaran media,” kata RPS sapaan akrabnya.

Selain itu RPS menduga adanya alat peraga reklame milik Pemkot Palembang atau kecamatan setempat untuk sosialisasi dan publikasi anggota DPRD kota Palembang di 18 kecamatan yang diduga melibatkan pembayaran yang seharusnya tidak dibayar,” ungkap RPS.

BACA  Perkuat Sinergi dan Kepedulian, DPD REI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan Anak Yatim, dan MoU dengan Indosat

RPS menyebut pihak Kejari tidak profesional dalam menjalankan tugas. “Seharusnya dilakukan pemanggilan oknum yang bersangkutan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan karena Kejaksaan harus menjalankan program pencegahan, pembinaan dan pemberantasan dan kemudian tahap selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan oknum YBS berdasarkan data yang ada,” pungkas RPS.

(HA)