PALEMBANG|PencanangNews.co.id– Tidak terima lantaran perhiasan miliknya sudah dibawa kabur anak kandungnya sendiri pada minggu (26/7/2020) ,membuat Mareta (55) warga Jalan Sultan Agung, Lorong Lebak, RT 10, RW 04, I Ilir, Ilir Timur II Palembang. membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang pada rabu (25/11/2020).
Kejadian berawal ketika korban menyimpan barang berharga miliknya di dalam lemari, diketahui bahwa lemari tersebut dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya pada saat korban ingin pergi keluar kota, korban terlebih dahulu mengecek perhiasan yang ia simpan tersebut, tetapi korban kaget setelah mengetahui bahwa barang berharga miliknya tersebut sudah hilang.
Diketahui bahwa pelaku yang berinisial AF merupakan anak kandung korban
” Dia anak kandung saya, anak saya nomor 2, saya kaget saat keluarga mendesak dia untuk mengaku, akhirnya dia mengaku sudah mengambil perhiasan tersebut,” ujar korban.
Lanjut dia ” dia mengaku bahwa perhiasan tersebut sudah ia jual dan ia gunakan untuk membelikan Handphone, sendal, sepatu, baju dan lain – lain untuk pacarnya, dan juga uang tersebut rencananya akan ia gunakan untuk menikah dengan pacarnya,” ujar korban.
korban kembali menuturkan “Barang – barang itu sengaja saya simpan sebagai tabungan untuk anak saya, kebetulan dia mahasiswa semester akhir, siapa tau nanti butuh biaya untuk mencari kerja dan keperluan lain,” jelas korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan barang berharga yang terdiri dari logam mulia, kalung emas, dan cincin semuanya senilai 115 juta.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan laporan tersebut, “laporan sudah diterima dan sedang diproses,” tutupnya. (Ndre)