Ancam Tetangga Dengan Sajam, Bobby Gunawan Diamankan Polisi

Berita965 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id— Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pengancaman terhadap tetangganya dengan senjata tajam, dikediamannya pada Senin (21/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku yakni Bobby Gunawan (24) warga Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap dikediamannya tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa anggota ke Mapolrestabes Palembang.

“Anggota kita saat melakukan penangkapan terhadap pelaku terlebih dahulu mencari barang bukti sajam jenis pisau yang digunakan dengan menggeledah rumah korban dan berhasil menemukannya sehingga langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk proses secara hukum,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).

BACA  Antusias, Ratusan Peserta “Women Forest Defender” Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Untuk kronologinya sendiri lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa korban Junaidi (39) yang terjadi pada Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di depan rumah korban.

Bermula, pelaku terlibat keributan cekcok mulut dengan saksi Joni Hidayat persis didepan rumah korban. Lalu korban keluar rumah untuk melerai, ternyata membuat pelaku tidak senang karena korban menengahi keributan yang terjadi.

BACA  SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan dari keterangannya ke kita dia mengambil sajam jenis pisau dapur dan menodongkannya ke korban tapi dilerai oleh tetangga sekitar. Merasa tidak terima akhirnya korban melapor ke SPKT Polsek IB II Palembang,” katanya.

Kini pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP dan undang-undang (UU) Darurat dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi yang dilakukannya.(Ndre)