Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Ungkap Kasus Curat di Jalan MP Mangkunegara

Berita22 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus curat yang terjadi di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Kota Palembang pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama M. Nurrohim Tohar Mubarok alias Padli (24) warga Kabupaten Muara Enim tertangkap tangan saat aksinya.

Dengan Barang Bukti Barang berupa 2 buah kusen berbahan alumunium dan 1 buah senjata taham jenis pisau dapur.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, ‎AKBP M Jedi kepada wartawan.

BACA  Ocean Nusantara Group Siap Perkuat Layanan Operasional Pelabuhan di Sumsel

“Benar anggota kita Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku curat,” ujarnya.

Dimana tertangkapnya pelaku atas laporan korban Edwin Efendi (54) Warga Jalan Nagaswidak, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang.

Berdasarkan keterangan pelapor, pelapor merupakan Kepala Dinas Perikanan pada hari dan Waktu kejadian pelapor menerima telepon dari salah seorang bawahannya yang memberitahukan bahwa telah diamankan seorang terlapor yang kedapatan melakukan pembongkaran dan mengambil 2 buah kusen alumunium di tempat pelapor bekerja.

Mendengar informasi tersebut, pelapor segera mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan setelah memastikan kejadian tersebut.

BACA 

Pelapor bersama bawahannya menyerahkan terlapor beserta barang bukti kepada pihak polrestabes palembang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan terlapor tersebut, pelapor mengalami kerugian materil yang ditaksir sebesar Rp15.000.000.

Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini pelakunya sedang dalam pemeriksaan anggotanya terkait aksi yang dilakukannya tersebut,” tandasnya. (min)