Asyik Nyabu, Dua Warga Perum OPI Top Dicokok Polisi

Kriminal1179 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang menggerebek sebuah bedeng yang digunakan dua orang menggunakan narkotika jenis Sabu – Sabu (SS), Kamis (9/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Dua orang yang diamankan Darmadi (46) dan Joni Irawan (25) keduanya warga Jalan Seniman Akyar, Perum OPI Top, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula saat anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang melakukan patroli keliling di lokasi yang rawan terjadinya aksi kriminalitas.

BACA  Gubernur Apresiasi Langkah Kapolda Sumsel, Ikut Andil Dalam Penyediaan Oksigen Dan Disinfektan Guna Memerangi Covid19

“Saat anggota melintas di tempat kejadian perkara (TKP), melihat gerak-gerik tersangka ini mencurigakan. Lalu anggota melakukan penggeledahan dan ternyata tersangka malah sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu didalam bedeng,” jelas Ahmad Firdaus.

Dilanjutkannya, dua tersangka berhasil diamankan. sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu didalam bedeng. Alhasil, pelaku langsung dibekuk serta digelandang ke Seberang Ulu (SU) I Palembang.

BACA  Dua Pelaku Penodongan Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

“Dari interogasi singkat, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapat. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Ahmad Firdaus.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisab sabu bong. (Ndre)