PALEMBANG|PencanangNews.co.id–Perbuatan biadab seorang bapak inisial IS (31) warga Kecamatan Sukarami Palembang yang tega mencabuli anak tirinya berinisial HZ (13) hingga dua kali.
Pelaku berhasil diamankan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pada Senin (7/12/2020) pukul 01.00 WIB.
Kejadian tersebut pertama kali terjadi di rumah korban pada Rabu (30/9/2020) pukul 14.00 WIB dan pada Senin (14/10/2020) pukul 12.30 WIB,pada saat itu pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk.
Pada saat dirumah pelaku melihat korban tertidur,dan pelaku langsung menindih badan korban hingga pelaku menurunkan celana panjang korban dan mengancam akan membunuh ibu korban kalau korban tidak menuruti kemauan pelaku.
Setelah itu pada tanggal (14/12/2020) pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban, pada saat ibu korban pergi ke pasar.
Pelaku juga mengancam korban akan membunuh ibunya kalau tidak menuruti kemauan pelaku, dan saat itu korban hanya pasrah menuruti kemauan pelaku.
Mengetahui hal tersebut dari anaknya, RA ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat (4/12/2020).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasubnit PPA Ipda Pipin Sumailan mengatakan, mendapatkan laporan tersebut anggotnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujar Anom Rabu (16/12/2020).
Lanjut Anom mejelaskan dalam melakukan aksinya pelaku dalam keadaan mabuk dan pada saat ibu korban sedang sibuk atau tidak ada di rumah.
Sementara itu pelaku IS pelaku pencabulan mengatakan kalau ia sudah menikah bersama ibu korban kurang lebih selama 10 tahun.
“Saya sudah melakukan aksi itu dua kali dan pada saat saya sedang mabuk,” katanya. (Ndre)