Palembang | Pencanangnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis daftar 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Seluruh produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dalam kosmetik, di antaranya deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan. Produk ini telah dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan karena mengandung bahan berbahaya, sehingga izin edarnya resmi dicabut.
Rapat Bersama Komisi IV DPRD dengan BPOM dan Dinkes
Menindaklanjuti rilis tersebut, Komisi IV DPRD Kota Palembang menggelar rapat bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang pada Selasa (20/1/2026). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menjelaskan bahwa rilis BPOM tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sepanjang tahun 2025.
“Walaupun diumumkan pada 2026, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2025. Komisi IV DPRD Palembang juga sudah membahas dan menggelar sidak terkait produk ini pada tahun lalu,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan, sehingga tidak boleh lagi beredar di masyarakat.
DPRD Minta Pengawasan Lebih Ketat dan Penarikan Produk Menyeluruh
Syaiful Padli menegaskan bahwa DPRD Palembang meminta jaminan dari BPOM agar seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran melalui proses penyaringan dan pengawasan ketat, bukan hanya terhadap satu merek tertentu.
“Produk Daviena ini adalah maklon, pemilik merek bukan produsen. Karena sudah berbahaya dan melanggar aturan, izin edar produk telah dicabut,” bebernya.
“Kami meminta BPOM memastikan seluruh produk kosmetik yang beredar aman bagi masyarakat. Jangan sampai ada lagi produk berbahaya yang lolos ke pasaran,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Selain itu, Komisi IV mendesak agar penarikan (recall) produk dilakukan secara menyeluruh, termasuk produk yang masih ada di toko, klinik kecantikan, maupun penjualan daring. Diperkirakan sekitar 65 ribu produk kosmetik berbahaya akan dimusnahkan secara massal.
“Insyaallah pemusnahan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” kata Syaiful. Ia juga mendorong peningkatan intensitas pengawasan terhadap produk kosmetik lain di pasaran.
BPOM Jelaskan Proses Pengawasan dan Tindakan yang Dilakukan
Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang 2025. Dari hasil tersebut, 26 produk kosmetik ditetapkan untuk ditindaklanjuti.
“Terhadap produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, BPOM akan melakukan penarikan dan pemusnahan. Proses pemusnahan nantinya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujar Yani.
Dia mengungkapkan bahwa deksametason – obat antiinflamasi yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter – merupakan salah satu bahan yang ditemukan dan dilarang keras dalam kosmetik bebas. “Jika kosmetik terbukti mengandung BKO yang dilarang, izin edarnya langsung dicabut dan produk tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.
Selain penarikan dan pemusnahan, BPOM juga mengawasi sarana produksi dan distribusi. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, pemilik produk dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku. Hingga kini, belum ada laporan resmi korban yang masuk ke BBPOM Palembang, namun pihaknya tetap memantau informasi dari media sosial.
BPOM juga mengimbau pelaku usaha kosmetik di Sumatera Selatan dan Kota Palembang agar mengutamakan keamanan, mutu, dan legalitas produk. “Pastikan seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi persyaratan. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” katanya.
Dinkes Siap Mendampingi Upaya Perlindungan Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat bersama dan siap mendampingi BPOM dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kewenangan utama pengawasan obat dan makanan memang berada di Balai POM. Namun, Dinas Kesehatan siap mendampingi dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dinkes Palembang telah melakukan pendataan perusahaan kosmetik yang beroperasi di wilayah Kota Palembang. Menurut dr. Fenty, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik memiliki risiko kesehatan meskipun hanya digunakan secara topikal. “Memang kosmetik tidak dikonsumsi, tetapi tetap bisa berdampak pada kesehatan. Efeknya bisa muncul meski tidak secara langsung,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinkes Palembang akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD Palembang dan DPMPTSP, khususnya terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang berkaitan dengan produk kosmetik tersebut.
(HA*)






