Balmon Spektrum Radio Kelas I Palembang Musnahkan Barang Bukti Perangkat Komunikasi Ilegal

Kriminal697 Dilihat

PALEMBANG| PencanangNews.co.id
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang melakukan pemusnahan barang bukti perangkat komunikasi hasil penertiban periode tahun 2000 – 2021, Rabu (30/6/2021). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ilegal.

Pemusnahan dihadiri Korwas PPNS Polda Sumsel Husni Tamrin, Balmon Lampung, Balmon Pekanbaru, Balmon Bangka Belitung, Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI).

“Dilakukannya pemusnahan barang bukti ini dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi,” kata Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, M Sopingi MM.

BACA  Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Nenek Nurma Akhirnya Meninggal Dunia

Sementara itu, Koordinator Jabatan Fungsional Balmon Palembang, Firmansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mengacu pada undang- undang telekomunikasi.

“Dimana tercantum dalam pasal 33 ayat 1, barang siapa yang menggunakan frekuensi radio wajib memiliki izin dari Pemerintah. Barang yang disita semuanya tidak memiliki izin sehingga kita hapuskan sesuai koordinasi Korwas Polda Sumsel,” ujarnya.

Lanjut Firmansyah, barang yang disita ini dari tahun 2000 hingga 2021. Barang tersebut berasal dari perusahaan maupun perorangan serta Asosiasi Jasa Internet (APJI).

BACA  Dandim Letkol Czi Arief Hidayat Terima Kunjungan PJ Walikota Palembang

“Tentunya dari perusahaan dan perorangan terdapat 39 perangkat radio yang dimusnahkan. Sedangkan radio FM terdapat 7 unit yang dimusnahkan serta 2 unit wireless foint, total semuanya 49 unit barang bukti yang dimusnahkan. Barang yang disita, semuanya tidak memiliki izin dan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Astrid)