Palembang|Pencanangnews.co.id–
Bea Cukai Palembang musnahkan barang-barang illegal. Pemusnahan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan Bea Cuka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat juga pasar dalam negeri.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Rabu (23/9/2020). Dwijo Muryono selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur mengungkapkan, hal ini merupakan hasil pencapaian bersama antara Bea Cukai dengan instansi lain atas bantuannya Bea Cukai dapat melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut yang tekah melanggar ketentuan Undang – Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.
“Barang-barang yang dimusnahkan kali ini berupa 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 pcs dental equipment, 8 pcs part of airsoft gun, 2 pcs spare part bekas motor, 125 sex toys, 186 pcs busur dan anak panah, 432 karpet serta 6 pcs obat-obatan. Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 44,8 miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 16 miliar, ” ujar Dwi.
“Barang- barang seperti rokok ilegal dan sex toys dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, sementara busur dan anak panah dipotong beberapa bagian menggunakan alat pemotong baja. Serta minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas juga dengan alat berat, ” pungkasnya.
Lanjut Dwi, pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC,” tutup Dwi. (Hanny)