Baru Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Berita7 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Baru dua bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, RZ alias Ozak (29) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri sepeda motor di sebuah lapangan futsal.

Tak sendirian, Ozak ditangkap bersama rekannya RD (27) pada Kamis, (22/10/2026). Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Kurniawan (30) di lapangan futsal Jalan Harapan Lorong Kelapa, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernomor LP/B/3614/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 22 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Awalnya korban memarkirkan motornya di area parkir di TKP dalam keadaan terkunci stang. Saat akan pulang, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi,” ungkap Jedi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Jumat, (23/10/2026).

BACA  Kajari Palembang Bersama Jajarannya Sambangi Warga Sungai Cakopan Silaberanti

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat bernomor polisi BG 3976 AEY. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp23,4 juta.

“Usai menerima laporan dari korban, anggota kita langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya dua orang tersangka RZ dan RD berhasil ditangkap,” kata Jedi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor. Satu merupakan motor milik korban, sedangkan satu lainnya diduga digunakan kedua tersangka saat melancarkan aksinya.

“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk kita kembangkan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka RZ merupakan residivis kasus yang sama serta baru keluar dari penjara,” tegasnya.

Di hadapan penyidik, Ozak mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru kembali melakukan pencurian sepeda motor setelah bebas dari penjara pada Agustus 2026.

BACA  Dibulan Suci Ramadhan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Berikan Edukasi

“Ini yang pertama kalinya setelah keluar penjara. Cuma iseng saja, kalau berhasil mau dijual dan uangnya belum tahu untuk apa,” aku Ozak.

Ia juga mengungkapkan cara yang digunakan untuk mengambil motor korban.

“Saya patahkan stang motor, lalu didorong,” katanya.

Sementara itu, RD mengaku hanya mengikuti ajakan Ozak. Ia menyebut baru pertama kali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Baru pertama kali, Pak. Saya hanya menunggu di atas motor sambil memantau situasi di sekitar lokasi pencurian. Cuma ikut-ikutan saja, Pak,” ungkap warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang itu sambil tertunduk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan dan memproses perkara tersebut lebih lanjut. (min)