Berantas Judi Online hingga ke Akarnya, Polri Tekankan Penindakan Bandar dan Aliran Dana

Berita, Nasional7 Dilihat

JAKARTA | Pencanangnews.com — Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026, dalam artikelnya mengulas pentingnya strategi komprehensif dalam pemberantasan perjudian daring atau online yang semakin berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, penanganan judi online tidak cukup hanya menyasar pemain, tetapi juga harus diarahkan kepada jaringan yang mengendalikan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Jaringan perjudian daring dapat melibatkan pembuat dan pengelola situs, bandar, pihak yang mempromosikan, hingga jaringan yang memfasilitasi transaksi keuangan. Karena itu, pengungkapan perkara membutuhkan kemampuan penyelidikan digital, penelusuran transaksi keuangan, serta koordinasi lintas lembaga.

BACA  Meriahkan Ceria Imlek Festival 2023, Prajurit Yonif 147/SGJ Bermain Barongsai

Sinergi Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sektor perbankan menjadi bagian penting dalam mendukung upaya memutus rantai operasional dan aliran dana perjudian daring.

Selain penindakan terhadap jaringan eksternal, pengawasan terhadap lingkungan internal Polri juga harus diperkuat. Setiap anggota wajib menjaga integritas dan mematuhi ketentuan yang melarang keterlibatan dalam aktivitas perjudian, termasuk judi online.

BACA  Anggota Polres Sukabumi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Apabila ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum maupun peraturan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Pemberantasan judi online pada akhirnya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Penindakan hukum, edukasi, pengawasan transaksi keuangan, dan peningkatan literasi digital harus berjalan beriringan untuk melindungi masyarakat dari dampak perjudian daring.*