PALEMBANG|PENCANANGNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, kembali menggagalkan pengiriman barang Narkotika dari tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau ke Palembang seberat 3 kilogram (kg) serta 2000 butir ekstasi, menggelar pres release di di kantor pusat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra selatan Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan .Jum’at (24/07/2020)
Selain mengamankan barang bukti, BNNP Sumsel turut mengamankan kelima pelaku yakni Anggi Bayu Darmawan alias Anggi (27), Sandi Septiawan alias Sandi (19), Misra alias Aak (35), Aldi Yadma Putra alias Aldi (20) dan Ari Andika alias Ari (24).
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno didampingi Kasi Penyelidikan, Kompol Dwi Handoko mengatakan, terungkapnya pengiriman narkotika antar provinsi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota.
“Pengiriman barang ini melalui jalan darat, dengan informasi yang didapatkan tim pemberantasan kita langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan Palembang-Jambi terutama di daerah Babat Supat, Sungai Lilin dan di daerah Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya,
Kemudian, tim pemberantasan BNNP Sumsel terus Melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalur tersebut. Tepat pada tanggal 22 Juli 2020 Tim pemberantasan BNNP Sumsel mencurigai sebuah kendaraan Roda dua Yamaha Nmax yang dikendarai oleh dua orang terlihat bergerak dari arah Sungai Lilin menuju Betung.
“Kemudian anggota kita membuntuti kendaraan tersebut dan mengamati kendaraan tersebut secara lebih mendalam. Setelah merasa yakin bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diduga membawa narkotika,Sehingga, sekitar pukul 09.55 WIB petugas langsung melakukan penyergapan terhadap Motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi BG 5283 ACC di Jalan Raya Palembang-Jambi, Desa 105, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, dan BNNP Sumsel berhasil mengamankan Anggi dan sandi, “katanya (24/07/2020)
Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 3 Kg sabu dan 2.000 ekstasi. “Kedua pelaku ini merupakan kurir yang hendak mengantar barang ke tiga pelaku di Palembang. Dan berdasarkan interogasi yang dilakukan, maka anggota kita mendapatkan informasi bahwa di depan motor tersebut ada sebuah mobil yang bertugas mengamati situasi di jalan dan menginformasikan apabila ada razia di jalanan,Dari hasil interogasi ketiga pelaku ini merupakan bandar sabu, sementara untuk barang memiliki kesamaan dengan penangkapan sebelumnya. kita sekarang ini masih menyelidiki pelaku ini ada kaitannya atau tidak dengan pelaku sebelumnya,” Tutupnya. jum’at (24/07/2020)
Atas perbuatan, kelima pelaku ini terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(San)