BNNP Sumsel Musnakan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kriminal266 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu – Sabu seberat 2 kg (kilogram) dan Ekstasi sebanyak 5000 butir, Rabu (30/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kantor BNNP Sumsel.

Barang haram senilai sekitar Rp 4 Milyar itu dimusnahkan dengan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi, Pemuka Agama, TNI, Mahasiswa, wartawan, dan lainnya sebelum dimusnahkan narkotika tersebut dicek terlebih dahulu oleh tim Labfor Polda Sumsel.

Untuk mengetahui kandungan zat yang ada dalam BB Sabu dan setelah dicek benar mengandung zat amphetamin, begitu pula untuk BB Ekstasi setelah dicek hasilnya positif mengandung bahan ekstasi.

Sabu – Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember yang telah dicampur detergen dan air, kemudian diaduk bersamaan menggunakan alat gerinda yang sudah dimodifikasi, sementara ekstasi dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan hingga bercampur air.

BACA  Motor Disenggol Mobil Kontainer, Ibu Muda Ini Kehilangan Anak Sulungnya

Campuran sabu dan ekstasi yang sudah hancur bersama air kemudian dibuang ke dalam lobang closed di kantor BNNP bagian belakang dengan di saksikan langsung tersangka atau pemilik barang haram tersebut.

Informasi dihimpun, barang bukti yang diamankan dari 2 pelaku seorang wanita Dewi (35) dengan BB Sabu 2 kilogram dan 5000 ekstasi, diamankan di Rest Area daerah Mesuji Raya, Desa Sungai Rotan, hasil pengembangan lalu menangkap temannya Mira (32) di Kota Bandung. 

Sementara dua pelaku lainnya yakni Leo Candra (22) barang bukti ganja seberat 30 gram  dan Apri (28) kasus Sabu 70 gram.

BACA  Viral Di Medsos, Pelaku Pengeroyokan Tukang Bakso Diamankan Polsek IT I

Kepala BNNP Brigjen Pol M Arief Ramdhani Sik melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH. Rabu (30/12/2020) menuturkan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penyidikan.

 “Sesuai dengan ketentuan pasal 91 UU 35 tahun 2009 wajib dimusnahkan setelah mendapat penetapan status dari kejaksaan, ini tindak lanjut dari penyidikan untuk memusnahkan barang bukti,” ujar Habi Kusno.

Lanjutnya, untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu – sabu kurang lebih seberat 2 kilogram dan 5000 butir ekstasi, “Setelah di sisihkan untuk ditampilkan di pengadilan, penelitian, diambil sekian gram sabu dan sekian butir ekstasi. Sehingga jumlahnya tidak persis sama, jika diuangkan untuk Sabu sekitar Rp 3 Milyar, dan ekstasi sekitar Rp 1 Milyar,” katanya.(Ndre)