PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id– Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang
berhasil meringkus satu dari tiga orang pelaku bobol kosan Ibu Fatiah Jalan Masa Jaya RT 29 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Selasa (29/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku yakni M Andi (25) warga Jalan SH Wardoyo Gang Selecta Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang ditangkap tak jauh dari rumahnya, Jumat (2/7/2021) sore.
Lantaran hendak kabur pada saat akan di tangkap pelaku diberi tindakan tegas dikedua kakinya dengan timah panah oleh petugas.
Setelah menerima perawatan medis di rumah sakit dan untuk diproses lebih lanjut tersangka di gelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun, tersangka M Andi bersama dua temannya DD dan IG yang masih buron telah membobol kosan korban Riska Darmayanti (21) dengan cara merusak jendela kamar korban, lalu mengambil 1 unit iPhone X, 1 unit handphone merek Oppo F 9, 1 Laptop merek Asus, dengan total kerugian Rp 20 juta. Lalu korban melaporkan ke polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencuri.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran kepada kedua rekan tersangka ini,” ujar Tri.
Lanjutnya, penyelidikan dan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan korban. “Setelah diketahui keberadaan tersangka dirumahnya langsung dilakukan penangkapan, namun tersangka berusaha melarikan diri bahkan terjadi kejar kejaran, tembakan peringatan tidak di gubris maka diambil tindakan tegas terukur,” jelasnya saat diwawancarai Sabtu (3/7/2021) diruang kerjanya.
Masih katanya, untuk barang bukti (BB) juga diamankan dari tangan tersangka yakni 1 unit iPhone X dan 1 unit motor Honda Beat BG 2313 AAA. “Atas ulahnya tersangka akan di terapkan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.
Sementara saat ditemui pelaku membenarkan bahwa dirinya melakukan pencurian di kosan bersama kedua rekannya.(Ndre)






