PALEMBANG|PencanangNews.co.id— Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor berhasil meringkus Darmawan (40) Warga Lorong Terusan Laut ,Kecamatan Kalidoni Palembang.
Pelaku diringkus lantaran telahbobol rumah di Jalan Pangeran Ratu Sianum, Lorong Nefos, Kecamatan IT II Palembang pada 28 Desember 2020 lalu.
Akibatnya pelaku harus merasakan dinginnya jeruji penjara Polrestabes Palembang usai diamankan beberapa waktu lalu di kediamannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana dan kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.mengatakan, bahwa pelaku sudah mengintai kegiatan di sekitar rumah korban Yanis Fajar Yanto yang menjadi target pembobolan.
“Setelah amankan dari keterangan pelaku ini dia membobol rumah itu melalui pintu jendela rumah dengan cara mencongkelnya sekitar pukul 03.00 WIB saat hari kejadian tersebut,” ujarnya, Senin (11/1).
Dari hasil pembobolan itu lanjut Kombes Pol Irvan menuturkan, bahwa pelaku mengambil barang berharga di rumah itu seperti sepeda motor Yamaha N Max dengan nopol 6587 ABH beserta surat kendaraan, satu unit televisi, dua unit ponsel dan dua buah dompet milik korban dan langsung kabur.
“Dari laporan korban anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas,”ucapannya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni motor Yamaha N Max dan televisi milik korban. “Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara,”tuturnya.
Sementara itu, pelaku Darmawan mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menggasak barang berharga milik korban,”tutupnya.(Ndre)