PALEMBANG|PENCANANGNews.com– Merasa dizolimi, selama 9 tahun nasib dan statusnya sebagai mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang belum jelas, Budi Utama (49) yang juga seorang dokter didampingi tim Penasehat Hukumnya, MR Soki, SH, MM, Iskandar Sabani, SH, dan Idasril Firdaus Tanjung SE, SH, MM menggelar jumpa pers di Newtown Kopitiam Bukit Golf Jalan AKBP Cek Agus, 8 Ilir, Ilir Timur II, Kota Palembang, Selasa (4/8/2020).
Dalam keterangan persnya dokter Budi Utama menjelaskan, bahwa sekira 9 tahun yang lalu tepatnya tahun 2011, dirinya dikeluarkan dari kampusnya hanya dengan ucapan lisan dari kepala jurusan spesialis THT Fakultas kedokteran Unsri.
Menurutnya, disebabkan hanya karena dirinya tidak mau menanda tangani surat pengakuan bahwa dirinya telah melakukan pengiriman surat kaleng kepada bagian THT.
” Waktu itu saya dituduh telah mengirimkan surat kaleng yang inti isinya menyudutkan kepala bagian THT, dan saya disuruh menanda tangani surat pengakuan bahwa memang saya yang membuat serta mengirimkan surat kaleng tersebut, tapi saya menolak dan saya dianggap mengundurkan diri dari studi saya di fakultas kedokteran itu,” urai Budi Utama.
Lanjut Budi, waktu itu ia sudah belajar di semester 6 dan sisa 2 semester lagi dan dia mendapatkan gelar spesialis dokter THT.
“Saya mengikuti PPDS THT Unsri sudah semester 6 pada tahun 2011 itu, artinya sampai saat ini sudah lebih kurang 9 tahun saya diombang ambingkan status kemahasiswaan saya dan saya diberhentikan begitu saja sedangkan saya tidak melakukan kesalahan apapun di kampus itu, saya sudah berupaya meminta untuk bisa pindah saja,tapi kok saya sepertinya diganjal dan tidak mendapatkan restu, dan malah saya dikirimi surat pemberhentian sepihak dari Unsri. Ini tidak adil untuk saya.” keluh dokter Budi Utama.
Dakter Budi Utama adalah seorang mahasiswa Universitas Unsri, yang sedang mengambil special THT untuk menambah disiplin Ilmu yang ia miliki, tapi dokter Budi dituduh telah mengirim surat kaleng yang isinya menyudutkan salah seorang kepala bagian THT pada saat itu, sehingga ia dikeluarkan dari kampusnya yang di awal secara lisan, kemudian ia merasa tidak nyaman di kampus itu lagi, maka dokter Budi mengajukan permohonan untuk pindaj ke Kampus lain yang ada di Makasar Sulawesi Selatan, namun dia justru dikirimi surat yang menyatakan bahwa dia telah diberhentikan dari Unsri dan tidak bisa lagi pindah ke kampus manapun.
Warga jalan Puncak Sekuning No 36 Palembang ini, terus berupaya agar hak-haknya sebagai seorang mahasiswa yang dirampas oleh pihak kampus bisa dipulihkan. Dan lanjut berjalan sebagaimana mestinya ia sebagai Mahasiswa untuk belajar serta mendapatkan gelar seperti impiannya.
” Saya sudah bicara dengan dekan saya, jawaban yang saya dapat bahwa dekan saya tidak pernah mengajukan surat pemberhentian saya kepada pihak rektor Unsri dan dekan sendiri bilang bahwa dia tidak tahu menahu serta tidak ikut-ikutan dengan masalah saya ini, artinya disini ada masalah dengan kasus saya ini. Patut saya duga SK pemberhentian saya ini palsu,” jelas Budi lagi.
” Bagaimana nasib saya yang terkatung-katung selama 9 tahun ini, dan saya tidak bisa melanjutkan kuliah lagi. Waktu ke ranah hukum kasus saya sepertinya di lempar-lempar dan tampa kejelasan, dan juga waktu pembuktian dipengadilan kop surat yang di bawa dan tunjukan pihak Unsri, berbeda dengan yang saya terima, bagaimana mungkin sekelas Unsri kop suratnya bisa tidak sama, tapi pihak Unsri tidak mau mengakuinya.” Tambah dokter ini.
Ketika ditanya wartawan harapannya terhadap kasus ini, dokter Budi Utama hanya ingin kasusnya cepat usai dan yang paling ia inginkan adalah pihak Unsri mau mengakui dia sebagai mahasiswa sahnya,kemudian dia bisa menyelesaikan kuliahnya.
” Ya, saya hanya ingin pihak kampus saya, mengembalikan hak-hak saya sebagai pelajar disana, dan kasus ini lekas berlalu sebagai pembelajaran untuk saya dan pihak yang keliru membuat keputusan tentang saya.” harapnya.
Sementara, ditempat yang sama, penasehat hukum dokter Budi Utama, MR Soki, SH, MH mengatakan, “ Sebagai penasehat hukum dirinya bersama rekan masih mendengar cerita sepihak, tetapi apa yang dilakukan klienya dirasa sudah benar. Sebenarnya ini masalah miskomunikasi. Kita akan benar-benar menelusuri dan akan meluruskan dan juga sebagai PH dari dokter Budi kita akan mewakili kepentingan hukum mencari keadilan, “ Tegas Soki. (saf)