Muba|PencanangNews.co.id– Berbeda dengan Pemerintah daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) justru pada tahun 2021 mendatang dipastikan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kenaikan UMK ini bakal naik 3.33 persen yakni dari senilai Rp. 3.147.036,- menjadi sebesar Rp. 3.251.832,” ungkap Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.
Dikatakan, angka kenaikan 3,33 persen itu mempertimbangkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana, Pola perhitungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen serta capaian KHL Muba 105,54%.
“Upah minimum sektor Kabupaten Muba Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini direkomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin SE MM, mengatakan sesuai petunjuk Bupati Muba untuk melakukan kajian mendalam dan menaikan UMK Muba tahun 2021 sudah dilaksanakan.
“Dengan demikian Dewan Pengupahan Muba pada hari ini 11 November 2021 telah melakukan Rapat membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021,” bebernya.
Lanjut Mursalin, rapat dihadiri unsur pengawasan disnakertrans Pemerintah Provinsi Sumsel, unsur Disnakertrans Muba, unsur pekerja yang dihadiri serikat pekerja, unsur perguruan tinggi, unsur badan pusat statistik muba telah menghasilkan Kesepakatan Bersama dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kebutuhan hidup layak Kabupaten muba.
“Dengan mempedomani PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memutuskan kenaikan upah minimum kab (umk) muba tahun 2021 kenaikan sebesar 3,33% dari UMK Muba Tahun 2020 (Rp. 3.147.036,-menjadi sebesar Rp. 3.251.832,” tandasnya.(sf)