Curi Motor di 8 Ilir, Mulyadi Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal853 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id-Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor
di Jalan Setunggal, Lorong Sekolah, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku yakni Mulyadi (36) dan satu nya masih DPO , warga Jalan Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang,
Pelaku amankan ditempat persembuyiannya,lantaran hendak kabur dan melawan petugas pelaku akhirnya diberi tindakan tegas terukur Selasa (14/12/2021) sekira pukul 05.30 wib.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan kedua tersangka diawali saat melihat kunci motor jenis Honda BG 5289 AAS milik korban Elviana (24) yang terparkir didepan rumahnya di tempat kejadian perkara (TKP) masih tergantung dikontak motornya.

BACA  Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Santuni Wartawan Senior Bidang Kriminal

Lalu dengan mengendarai motor jenis Shogun nopol BH 64 DIS kedua tersangka mendekati motor korban, masuk kedalam pekarangan rumah korban. Melihat korban masuk, tersangka Deli langsung menghidupkan motor korban, sedangkan tersangka Mulyadi menunggu didepan rumah korban.

Pada saat hendak membawa kabur motor, korban mendengar suara mesin motornya hidup langsung keluar. Dan mempertahankan motornya dengan memegangi besi belakang motor, namun tersangka terus tancap gas sehingga terseret sekitar 5 meter dari TKP.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan satu dari dua tersangka mencuri sepeda motor sudah ditangkap.

“Benar tersangka tindak pidana kita sangkakan Pasal 365 KUHP sudah ditangkap satu orang oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor, sementara seorang tersangka lagi masih buron dan sudah diketahui identitasnya,” kata Kompol Tri Wahyudi.

BACA  Beraksi Sebanyak 60 Kali, Residivis Penodongan Ditembak Polisi

Kompol Tri Wahyudi, membenarkan tersangka diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. “Selain mengamankan tersangka, barang bukti (BB) ikut diamankan berupa fotocopy STNK dan BPKB motor korban, 1 unit motor jenis Shogun milik tersangka,” jelasnya.

Sementara, tersangka Mulyadi saat ditemui mengakui perbuatannya. “Saya mencuri berdua bersama teman Deli, dia yang mengambil motor saat itu, saya sendiri menunggu diatas motor dipinggir jalan,” akunya singkat. (Ndre)