Dagang Sabu, Ferdiyansa Diamankan Polisi

Kriminal789 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Ferdiyansa (33) Jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Keluhan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (14/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku diamankan karena menyimpan hingga menjual barang haram jenis sabu di sekitar kediamannya dengan barang bukti 500 gram sabu yang disembunyikan pelaku di belakang salon aktif didalam rumah kontrakannya yang dibagi lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik dengan berat brutto 500 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. “Mendapati informasi itu anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti,” ujarnya.

BACA  Tewasnya Wartawan Demas Laira

Dirinya menuturkan, bahwa dari interogasi yang dilakukan barang tersebut merupakan titipan dari bandar besar di Sumsel yang berhasil lolos. “Dia ini termasuk orang kepercayaan seorang bandar berinisial IP dan di upah Rp 2 juta per bulannya,” katanya.

Pelaku sendiri sudah mengikuti bandar besar di Sumsel sejak Mei 2021 lalu. “Selain sebagai tempat penitipan barang, dari keterangan pelaku ke anggota kita dia juga ikut menjual barang haram itu,” aku dia.

BACA  Bersama Grab Indonesia Polrestabes Palembang Gelar Vaksinasi Keliling

Selain itu juga, lanjut AKBP Andi mengatakan, anggotanya turut mengamankan satu unit ponsel merek Nokia beserta SIM cardnya. “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Selain itu juga pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ndre)