PALEMBANG|PencanangNews.com-Sebelum menemukan kejelasan terkait fakta di lapangan, harusnya berita dikonfirmasi terlebih dahulu. Sebab jika dilakukan tanpa wawancara dengan pihak bersangkutan, bisa menjadi fakta pencemaran nama baik.
Terkait berita tentang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuasin Asnaini Khamsin yang diberitakan mabuk-mabukan harusnya dibuktikan terlebih dahulu.
“Jika hanya kabar angin, ini bisa menjatuhkan nama Asnaini. Wajar apabila ia mengadukan persoalannya ke Polda Sumsel, karena bisa dikatagorikan sebagai berita hoax yang mencemarkan nama baik,” ujar Dr Drs Tarech Rasyid MSi kepada wartawan media ini, Selasa (11/1/2023).
Menurut rektor Universitas IBA Palembang itu, konsep pembuatan berita harus dibenarkan secara fakta di lapangan. “Andaikan hanya berdasarkan pembicaraan seseorang terkait mabuk-mabukan, itu belum bisa dijadikan berita,” kata Tarech.
Tarech yang juga wartawan senior di Sumatera Ekspres dan Sriwijaya Post itu menjelaskan bahwa konsep lima W satu H sebagai landasan kerja wartawan, memang harus dipahami secara mendalam. Jika tidak, katanya, bisa dijadikan bahan fitnah dan bisa mencemarkan nama baik seseorang.
“Dalam pasal 310 KUHP, dijelaskan tentang kejahatan isi tulisan yang merusak nama baik seseorang. Padahal apa yang dijelaskan dalam tulisan itu belum tentu dilakukan orang tersebut. Ini bisa dikatagorikan sebagai fitnahan,” katanya.
Karena itu si penulis bisa dikenakan penjara selama empat tahun. Ini yang perlu diperhatikan wartawan saat ini.
Sementara sebelumnya, Asnaini Khamsin yang merasa nama baiknya dicemarkan itu menggelar jumpa pers.
Didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto menjelaskan kepada wartawan bahwa kasusnya telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LPM/96/XII/2022/SPKT terkait berita edisi 28 Desember 2022.
Berita terkait Asnaini yang dinilai mabuk-mabukan tersebut, dilansir melalui media online Persatuan Pewarta Indonesia.com bertajuk *Diduga Ketua PWI Banyuasin Pesta Miras di Sekretariat PWI Banyuasin*. Berita itu ditulis dengan kode nama Ida, yang kemudian diubah penerbitannya menjadi edisi 29 Desember 2022 dengan inisial MK rilis Idl.
Dalam jumpa pers kemarin, Suwito Winoto, mengatakan bahwa kliennya Asnaini Khamsin sebagai ketua PWI Banyuasin dinyatakan dalam berita itu diduga telah bermabuk-mabukan dib kantornya.
“Akibat dari berita itu, klien telah dirugikan terkait nama baiknya, serta materi. Bahkan nama PWI Banyuasin pun ikut tercoreng. Sebagai wartawan madya yang telah terverifikasi di Dewan Pers RI, Asnaini dibuat malu,” ujar Suwito.
Menurut dia, sejak rekaman video dari CCTV di sekretariat Banyuasin yang dikuasai PWI Banyuasin terdahulu, hingga saat ini tak diketahui keberadaannya. Namun isi gambarnya telah menyebar di media sosial.
Terkait soal itu, PWI Sumsel memanggil dan memeriksa Asnaini Khamsin untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuannya dengan PWI Sumsel, Asnaini Khamsin diklairifikasi soal foto dan gambar bergerak pesta miras tersebut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tak terbukti melakukan perbuatan itu. Dan, dari hasil pemeriksaan itu, bukti tertulisnya telah ditandatangani Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar.
Dengan diterbitkannya surat hasil pemeriksaan PWI Sumsel tertanggal 13 Desember 2022, maka berita edisi 28-29 Desember 2022 yang dilansir persatuan pewarta indonesia.com dinyatakan berita tidak benar dan mengandung fitnah bagi Asnaini Kahmasin.
“Sebagai kuasa hukumnya, kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel. Laporan kami itu telah diterima dan diproses dengan nomor pengaduan masyarakat LPM/96/XII/2022/SPKT,”ujar Suwito.
Sebagai penulis dan penyebar berita, nama terlapor berinisial IL. “Telah kami cek secara online di website dewan pers.or.id, bahwa situs persatuan pewarta indonesia.com tidak terverifikasi sebagai media yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Sedangkan identitas berinisial IL bukan wartawan yang terverifikasi di Dewan Pers.
“Kami menyimpulkan, media online dan penulisnya tidak memenuhi kriteria berita sesuai yang diatur UU No. 40 tahun 1999, sehingga berita yang disebar tanggal 29 Desember 2022 itu merupakan informasi fitnah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar, mengatakan bahwa sebelum video dan berita itu beredar di masyarakat, pihaknya telah memanggil Asnaini Khamsin untuk menanyakan kebenaran isi video tersebut. Setelah diklarifikasi ternyata berita itu hoax.
“Sebelum isi video dan berita dugaan pesta miras di sekretariat PWI Banyuasin itu viral, telah kami konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Ternyata isi video itu tidak benar,” ujar Firdaus Komar yang akrab disapa Firko.
Sementara terkait dirinya yang diberitakan pesta miras di sekretariat PWI Banyuasin, Asnaini Khamsin menuturkan bahwa video yang beredar 4 Agustus 2022, diambil dari CCTV di kantornya pada Kamis (4/8/2022).
“Aneh, pada jeda waktu yang begitu jauh, disebarkan di akhir Desember 2022. Padahal video itu berasal dari Agustus dan diviralkan pada Desember 2022,” jelasnya.
Karena merasa dirugikan, akhirnya Asnaini didampingi kuasa hukumnya melaporkan masalahnya ke Polda Sumsel.
Sebagai sosok yang diberitakan, Asnaini merasa sangat dirugikan, baik secara moril maupun materil. Padahal isi video itu tidak benar. “Akhirnya saya memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Sumsel,” pungkasnya. (*)
Laporan Anto Narasoma






