Diduga Ilegal, 7 Pengusaha Kayu Dipanggil Polisi

Kriminal212 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Setidaknya sekitar 7 pemilik usaha depot kayu / panglong di Palembang dipanggil pihak kepolisian. Pemanggilan tersebut dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) karena pemilik usaha diduga tidak memiliki perizinan yang legal.

Dalam giat tersebut, digelar resmi oleh Team Gabungan dari Anggota Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang dan Sat Pol PP Kota Palembang.

Giat sebut bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap keluhan masyarakat akan maraknya depot kayu / panglong yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.

Dari pantauan di lapangan, ke 7 depot kayu / panglong yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas yakni berada di kawasan Jakabaring, tepatnya di Jalan Pangeran Ratu, Seberang Ulu I, Palembang. pada Rabu (21/1/2020).

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Irwanto melalui Kanit Turjawali Iptu A Yani didampingi Katim Tipiring, Aiptu Samsu mengatakan, ke 7 pemilik depot kayu / panglong yang tidak dilengkapi dengan perizinan tersebut dilakukan pemanggilan.

BACA  Razia Pekat, Sembilan Pasangan Bukan Suami Istri Digiring ke Polrestabes Palembang

“Ya dalam giat tersebut, kita mendatangi 7 depot kayu. dan semunya tidak dilengkapi dengan perizinan. Giat ini resmi kita gelar bersama dengan Sat Pol PP Kota Palembang guna menindak lanjut keluhan masyarakat atas maraknya usa depot kayu yang tanpa izin,” ungkap Yani, Kamis (21/1/2020).

Giat seperti ini, lanjut Yani, akan terus dilakukan di semua sudut kota Palembang. Bahkan apabila para pemilik depot kayu yang tidak dilengkapi dengan perizinan tersebut tidak kooperatif akan di kenakan sanksi nantinya.

“Giat penegakan peraturan daerah (perda) seperti ini akan rutin kita gelar, dan apabila pemilik depot kayu yang tak dilengkapi dengan perizinan tersebut tidak kooperatif memenuhi panggilan maka akan kita kenakan sangsi berupa pidana tipiring nantinya,” jelas Yani.

BACA  Warga Keluhkan Aktivitas Angkutan Tanah Timbun Proyek Kantor Kejari Muara Enim

Sementara itu, Nazaruddin, salah satu pengurus depot yang tidak dapat menunjukkan perizinan kepada petugas mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui dan sama sekali belum pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait perizinan usaha depot nya tersebut.

“Kami biasa berurusan dengan pamong praja itulah. Kami disini cuma sewa tempat., selama ini tidak pernah ada yang datang kesini tanyakan hal seperti ini. Untuk bagaimana selanjutnya saya bersedia memenuhi panggilan polisi,” katanya. (Ndre)