Diduga Lakukan Mal Administrasi, Puluhan Massa Geruduk Kantor Gubernur Adukan PJs Bupati OI

Kriminal358 Dilihat

Palembang|PencanangNews.co.id-
Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARUD) menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sumatra Selatan, Senin (5/10/2020).

Berkaitan dengan adanya surat dari Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Ogan Ilir (OI), yang disinyalir diduga melanggar aturan Mendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan Daerah berkaitan dengan surat yang dikeluarkannya pada 29 September 2020 dengan No.800/078/III/2020 perihal rekomendasi pencairan. Maka dari itu ARUD meminta kepada Gubernur untuk mengevaluasi Bupati OI tersebut.

Koordinator aksi, Andreas OP menjelaskan, pihaknya menginginkan Gubernur bisa mengkontrol Bupati lebih cepat sehingga tidak membuat kisruh. Ia berharap agar pemerintah Provinsi Sumsel cepat mengambil tindakan. Saat ini Pjs OI sudah melakukan mal administrasi dengan melanggar aturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006.

BACA  Curi Motor Warga Sematang Borang, Edi Mardiyanto Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

“Kami hari ini mengelar aksi agar Gubernur bisa mengambil sikap tegas terhadap Bupati OI tersebut, jangan sampai kesalahan ini berlarut-larut sehingga membuat masyarakat gelisah,” jelas Andreas usai menggelar aksinya di Kantor Gubernur.

Lebih lanjut beliau mengatakan, munculnya surat dari Pjs Bupati OI ini membuat kegaduhan. Serta berimbas pada tumpang tindih wewenang Pjs Bupati ini.

“Harusnya Pjs Bupati hanya sebagai pengawas Pemerintah, bukan malah membuat aturan baru, bahkan mengubah anggaran yang sudah ada menjadi terganggu,” ujarnya.

BACA  Ditabrak Mobil Debt Collector, Hendra Terluka Parah

Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel Dr Edwar Juliharta mengatakan, pihaknya menyambut baik aksi dari ARUD. Dirinya mengaku akan segera menindaklanjuti tuntutan dari masyarakat.

“Kita tidak bisa memutuskan langsung apakah ada kesalahan dari Pjs Bupati OI ini. Tapi pertama-tama pihaknya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan dari masyarakat. Jika terbukti ada kesalahan tentu saja akan ada tindakan dari pihak Provinsi sendiri,” tegasnya. (Hanny)