PALEMBANG|PencanangNews.co.id– Malang dialami oleh Iskandar Zulkarnain (53) Warga Jalan Lukman Idris lorong Penukal Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang,diri nya telah menjadi korban penipuan oleh terlapor bernama Hasan Wijaya.
Tidak senang atas perbuatan pelaku
Korban melaporkan kejadian dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (13/1/2021).
Dimana terlapor Hasan Wijaya telah melakukan Penipuan terhadap korban PT Nusa Sarana Citra Bakti, yang bergerak di bidang penjualan kendaraan mobil Suzuki, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 60.750.000.
Peristiwa kejadian diketahui terjadi pada Senin 4 Mei 2020 lalu, di Bank BRI jalan Kapten A Rivai Kecamatan IT I Palembang. Bermula ketika terlapor hendak membeli mobil Suzuki New Carry WD (Pick Up) di PT Nusa Sarana Citra Bakti melalui Via Whatsapp, pada 19 Maret 2020 lalu, dengan harga Rp 121.500.000.
Kemudian pada tanggal 24 Maret 2020, terlapor panjar pembelian mobil tersebut sebesar Rp 20 juta. Dilanjutkan pada tanggal 31 Maret 2020, terlapor menyetor DP sebesar 40.750.000.
“Kekurangan biayanya itu sebesar Rp 60.750.000, Hingga sekarang belum dibayar oleh terlapor. Jadi saya diberikan kuasa dari PT Nusa Sarana Citra Bakti, untuk membuat laporan kepolisian atas tindak pidana Penipuan,” ungkap Iskandar Zulkarnain.
Kekurangan biaya tersebut, lanjut Iskandar, di ikat dalam surat perjanjian yang tertera sisa pelunasan yang akan di bayar sebelum jatuh tempo tanggal 1 Mei 2020 lalu.
“Karena sudah yakin, pada tanggal 1 April 2020, pihak PT menyerahkan unit kendaraan kepada terlapor, dan pada saat itu juga terlapor mengklaim telah mengirimkan ke rekening BRI sisa pelunasan pembayaran sebesar Rp 60.750.000,” bebernya.
Akan tetapi, usai berakhirnya tanggal jatuh tempo, tiga hari berselang tepatnya tanggal 4 Mei 2020, ketika dilakukan pengecekan di rekening, ternyata tidak ada dana pembayaran pelunasan.
“Pihak Suzuki juga saat itu melakukan penagihan dan mengirimkan Reminder (Surat Tagihan) sebanyak 3 kali. Baru pada tanggal 24 Oktober 2020, terlapor mengirimkan surat balasan terhadap surat tagihan yang telah kami dikirim, isinya akan melunasi pokok hutang paling lambat tanggal 9 November 2020,” ungkapnya lagi.
Lagi-lagi, hingga batas waktu tersebut, terlapor juga tidak membayar sisa hutangnya tersebut.
“Kami juga sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali, tapi juga tidak terlapor bayar hutangnya. Hingga sampai hari ini juga cek dijalankan, tapi saldonya tidak cukup. Jadi kami putuskan untuk membuat laporan polisi, berharap terlapor segera ditangkap, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harap Iskandar .
Sementara itu, pihak SPKT Polrestabes Palembang, telah menerima laporan korban dengan tindak pidana Penipuan. Laporannya saat ini tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (Ndre)