PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Tidak terima atas penghinaan dan ujaran kebencian yang diposting oleh akun Instagram @Indahrizkyariani_mujyaer dari September lalu, Riski Susisusanti melalui kuasa hukumnya yang diketuai oleh Prengki Adiatmo, SH. kemarin mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan (17/11/2020).
Dalam keterangannya, Prengki membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan pemilik akun instagram tersebut yang diduga isteri salah satu Camat di Kota Palembang dengan tuntutan pencemaran nama baik yang merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroki (ITE).
“Pada tanggal 14 September 2019, klien kamk telah melapor ke Polrestabes Palembang, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Sehingga pada hari ini kami melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Sumatera Selatan” Jelas Prengki.
Sekanjutnya, Prengki menambahkan bahwa klien dan keluarganya kini mengalami beban psikologis dan sosial akibat perbuatan terlapor. “Sejak September hingga sekarang, terlapor masih melakukan ujaran kebencian yang cenderung meuju kepada fitnah yang dilakukan terlapor melakui akun sosmed dinInstragramnya. Hal ini tentu saja sangat berdampak bagi psikologi klien kami dan keluarganya, lebih-lebih pada Panti Asuhan yang dikelola oleh pelapor saat ini. Bayangkan, ada berapa banyak anak asuh yang ada di Panti Asuhan pelapor yang juga menerima akibat atas perbuatan terlapor.” Urai Prengki.
Di tempat yang sama, petugas SPKT Polda Sumsel membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sudah dilimpahkan kepada penyidik Polda Sumsel.
“Kami berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti agar klien kami cepat menemukan titik terang dan bisa dikembalikan nama baiknya secara pribadi ataupun secara profesi”. Ujar Prengki. (CHI)