PALEMBANG|PencanangNews.co id –Jajaran anggota Unit Reskrim Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil meringkus Boby Surya di kediamannya di Jalan KH Azhari, Lorong Masjid, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu (2/1/2021)sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (sempira) jenis Revolver dan dua butir amunisi yang disembunyikan di dalam kamar.
Kapolsek SU II, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, awalnya anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Mendapati informasi itu anggota kita bergerak cepat ke rumah pelaku, setelah disana anggota kita melakukan penggeledahan di dalam rumah hingga seluruh badan pelaku,” ujarnya, Senin (4/1/2021) saat press Release .
Namun tidak didapatkan Narkoba melainkan sempira jenis Revolver dan dua butir amunisi yang ditemukan. “Saat melakukan penggeledahan anggota kita tidak menemukan barang bukti narkoba tapi satu buah sempira jenis Revolver dan amunisinya di dalam kamar,” katanya.
Mendapati itu anggota kita kemudian menggiring pelaku ke Mapolsek SU II Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku senjata dan amunisinya bukan miliknya melainkan temannya yang sedang berada di luar kota tepatnya di Sulawesi,” ungkapnya.
Akibat ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara atau kurungan penjara seumur hidup. “Sesuai dengan pasal yang berlaku, kita akan ancam pelaku dengan hukuman penjara tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku Boby mengaku senpira beserta amunisinya itu bukan miliknya melainkan temannya. “Itu bukan milik saya tapi itu milik teman saya hanya dititipkan karena dia sedang berada di luar kota tepatnya di Sulawesi,” tukasnya. (Ndre)