Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Penyuling Minyak Ilegal

Kriminal Sumsel291 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap 4 pelaku penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk empat tersangka yakni HR (42), HY (47), RD (40),MR (38).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengatakan, pada kebakaran Muba pada tanggal 12-13 Januari, pihaknya mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 dan Januari kami juga mengamankan RD dan MR sebagai pekerja.

BACA  Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 4 Pelaku Jargas Tahun 2019

“Dengan adanya kegiatan penyulingan ini, bisa merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan bisa menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (31/1/2024).

“Perbuatannya keempat tersangka ini dijerat pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar rupiah,” tambahnya.

BACA  Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin yang Terbakar Hingga Cemari Sungai Dawas

Sementara pengakuan salah satu tersangka HR mengatakan, sudah melakukan kegiatan penyulingan ini sudah satu tahun beroperasi. Untuk modal penyulingan BBM Ilegal Rp 100 juta rupiah.

“Saya belajar dari teman- teman yang sudah beroperasi selam satu tahun. Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali,” pungkasnya. (Hanny)