Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Mengamankan Pelaku Pengoplos BBM Ilegal

Kriminal805 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan pelaku tindak kasus pidana migas yakni FJ (20) dan JM (16). Hal tersebut diungkap saat press rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (11/1/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto mengatakan, kedua pelaku merupakan pengoplos BBM ilegal.

BACA  Sempat Viral, Pelaku Penodongan di Jembatan Ampera Berhasil Ditangkap Polisi

“BBM yang di Oplos yakni jenis solar subsidi yang dioplos dengan solar ilegal, dengan diaduk menggunakan kayu menghasilkan mirip seperti aslinya produksi pertamina. Perbandingannya 300 liter solar subsidi di campur 100 liter solar ilegal dan pelaku memasarkan BBM tersebut ke masyarakat,” ujar Sunarto.

BACA  Lakukan Pengeroyokan, Warga Jalan Jaya 7 Ini Diciduk Polisi di Rumahnya

Lanjut Sunarto, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 23 baby tank kapasitas 1000 liter. “Tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar. (Hanny)

Berita Lainnya