Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 7 Orang Kurir Pengangkut Minyak Ilegal

Kriminal353 Dilihat

Palembang|PencanangNews.co.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang hingga Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan para tersangka turut disita barang bukti 70.000 liter atau 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. 

BACA  Yesi Ditodong Dua Pria Yang Mengaku Anggota Polisi Dan Petugas Dishub

“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lincir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Jumat (23/10/2020). 

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut. 

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya. 

BACA  Sembunyikan Sabu Dibalik Kancing Baju, Iyan Ogah Akhirnya Nginap di kantor Polisi

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar.(Hanny)