Lahat|PencanangNews.co.id– Heboh dengan adanya Penangkapan aktipis anti korupsi Dodo Arman. Senin (9/11/2020)
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK. Dodo diringkus terlibat kasus tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP terkait penganiayaan terhadap korban Elan yang tak lain adalah teman satu profesinya di dunia Aktivis.
Saat akan diborgol sempat ada penolakan dari Dodo Arman. Jelas Dodo yang nampak kebingungan saat pihak berwajib memborgol tanganya.
Setelah mendengar berkas penangkapan yang dibacakan Kasatreskrim Polres Lahat, selanjutnya Dodo diborgol dan digiring ke dalam mobil Satreskrim Polres Lahat menuju Mapolres Lahat.
Rusdi Hartono Somad SH yang spontan jadi pendampingan hukum tersangka, menjelaskan kliennya terlibat dugaan kasus 335 ayat 1 KUHP dan dirinya ditunjuk langsung sebagai pendampingan hukum pada saat tersangka diamankan.
“Saya tadi ditunjuk secara langsung dan lisan oleh Dodo Arman, ditangkap di Pemkab Lahat usai menghadap Wakil Bupati Lahat, ditangkap terkait kasus yang lama.
Dalam hal ini kami masih akan melakukan upayah-upayah mengajukan permohonan dari pengacara dodo supaya tidak dilakukan penahanan,”jelas Rusdi.
Sementara saat berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib. (Rel)