Doni SH, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Terancam Hukuman Mati

Kriminal273 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Berkas dan tersangka Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang bersama lima tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dan ribuan butir pil ekstasi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Jumat (11/12/20220).

Setelah menjalani pemeriksaan dan pemberkasan diruang tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, selama kurang lebih 3 jam ke enam tersangka tersebut digiring kemobil tahanan BNNP dengan pengawalan ketat oleh petugas untuk segera dilakukan penahanan di rutan BNNP Sumsel.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, SH. MH membenarkan pihak menerima enam tersangka beserta barang bukti dari BNNP Sumsel.

BACA  Motor Dilarikan Kenalan Facebook, Ida Membuat Laporan Palsu

“Bahwa benar kami telah menerima keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel, adapun nama 6 tersangka yakni, Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan BNNP Sumsel, dan akan segera berkas para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan,” bebernya.

Agung menyebutkan bahwa ke enam tersangka itu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

BACA  Pelaku Pencurian Uang Rp 200 Juta Berhasil Ditangkap Polisi

Dimana kita kerahui, salah satu tersangka anggota Komisi I DPRD Kota Palembang Doni SH ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi pada (22/9/2020) silam. Yang mana tersangka Doni diamankan oleh petugas gabungan di sebuah ruko di jaln Riau Kelurahan 26 Ilir IB 1 Palembang bersama lima orang lainnya.(Ocha)