Dua Begal Sadis Disikat Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal1009 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id-Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum dan Tekab 134 pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang sempat terekam CCTV.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Saparudin alias Udin (18) dan Muhammad Arif alias Arif (29) warga Jalan Sunarna, Kecamatan Sematang Borang ditangkap ditempat berbeda, Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur di kedua kaki pelaku oleh petugas lantaran melawan dan hendak kabur pada saat akan diamankan
, kemudian nya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk melakukan perawatan dan setelah itu langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang.

Kapolrestabes Palembang,  Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

BACA  Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto Musnahkan Barang Bukti Ganja Dengan Cara Dibakar

“Pelaku menurut pengakuannya ke kita sudah lima kali melakukan aksi yang sama dengan modus yang sama, bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya demi memiliki harga beda korban,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Seperti yang terjadi pada seorang pelajar Arya Indra Gunawan (16) menjadi korban para pelaku pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan May Zen, Lorong Harapan Jaya 1, Kecamatan Kalidoni.

“Saat itu korban memainkan ponselnya sendirian di depan rumahnya, kemudian dari interogasi yang anggota kita lakukan para pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor yang mana pelaku Arif yang di bonceng turun, langsung menikam korban dan pelaku berhasil membawa ponsel korban,” katanya.

Kemudian setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. “Sesuai dengan hasil trace imei ponsel korban yang kami dapatkan.

BACA  Seorang Guru di Palembang Jadi Korban Jambret

sehingga bisa mengatakan pelaku dan dihadiahi timah panas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban, dan satu helai hoodie warna abu-abu yang di pakai pelaku pada saat kejadian.

“Atas kejadian itu para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” jelas Kompol Tri.

Sementara itu, pelaku Arif mengakui perbuatannya. “Saya mengakui kalau saya telah melakukan aksi begal itu bersama dengan pelaku Udin, dimana saya sebagai esekutor dan rekan saya menunggu di motor,”tuturnya. (Ndre)