PALEMBANG|PencanangNews.co id —Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku kedapatan membawa narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 150,52 gram.
Keduanya diringkus di kawasan Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui PS Kasat Narkoba Kompol Rivanda mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkoba di TKP.
“Mendapatkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Sesampainya di TKP kita melihat dua orang yang mencurigakan langsung melarikan diri,” ujar Rivanda, Senin (16/11/2020).
Lanjut Kompol Rivanda menuturkan, anggotanya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Kemudian kedua pelaku langsung di bawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu pelaku Bobby Alamsyah (26) mengatakan, kalau ia disuruh seseorang untuk mengantar barang tersebut.
“Kami disuruh untuk mengantarkan barang tersebut di TKP, setelah berhasil mengantarkan barang tersebut kami mendapatkan upah untuk memakai narkoba juga,”tuturnya. (Ndre)