PALEMBANG|PencanangNews.com- Anggota unit Reskrim Polsek Plaju berhasil meringkus dua pelaku penodong terhadap dua orang korban karyawan dari PT PNM yang terjadi hari Selasa (7/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, tepatnya Lorong Samping Masjid Habibaturrahman, Kecamatan Plaju, Palembang.
Kedua tersangka yakni Lucky Ternando (33) warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju dan Agus Kurniawan (34) warga Jalan sungai Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
kedua pelaku diringkus di kediamannya masing – masing, Senin (11/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami korban bermula kedua korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) karena ditelpon untuk menagih hutang pembayaran pinjaman PNM. Namun, di sini kedua korban malah ditodong baru sekira 15 menit duduk di lokasi.
Korban Fitriani ditodong satu tersangka di lehernya, dan korban Noba juga ditodong, sementara satu tersangka lagi bertugas mengambil 2 tas korban yang berada di motor. Korban milik Noba tas berisikan berkas PT PNM dan charger handphone, tas korban Fitriani berisikan berkas PT PNM, charger handphone, 1 unit handphone smartphone Samsung A12, dengan harga Rp 2,5 juta.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Kuncoro saat diwawancarai mengatakan kronologis kejadian berawal korban mendatangi TKP setelah ditelpon oleh saksi. Kemudian, setelah korban berada di TKP 15 menit, lalu datang kedua pelaku.
“Pelaku datang langsung menodongkan pisau kepada korban, sedangkan kedua korban ini seorang wanita yang bertugas untuk menagih tagihan pinjaman,” kata AKP Firmansyah.
Lanjutnya, korban ini datang ke TKP untuk menagih uang pinjaman dari salah satu pelaku penodongan. “Salah satu pelaku ini mempunyai hutang pinjaman sebesar Rp 2,8 juta kemudian karena merasa tidak bisa membayar dan kepepet korban di todong oleh pelaku. Bahkan salah satu korban ditodongkan pisau dibagian lehernya,” jelasnya.
Firmansyah menambahkan tugas masing masing kedua tersangka satu menodong dan satunya berperan mengambil tas milik korban. “Selain kedua tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merek Samsung A 12 warna biru, 1 unit pisau bergagang plastik warna hijau. Atas ulah nya kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara tersangka lucky mengakui perbuatannya saat ditanya media ini. “Benar pak saya yang menodong, dan Agus yang mengambil barang barang korban, saya kepepet karena hutang saya sudah jatuh tempo makanya saya todong mengajak Agus,” jelasnya.(Ndre)



