Dua Pelaku Pencurian HP di Rumah Makan Saganta Berhasil Dibekuk Anggota Polsekta SU II Palembang !!

Kriminal14 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Rumah Makan Saganta Jalan Ahmad Yani Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Dua pelaku yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (43), warga Lorong Fuad Kelurahan 16 Ulu dan MA alias K (27) warga Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Rika Ardila (20), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, yang kehilangan telepon genggam saat sedang bekerja.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Vivo Y15 yang saat itu sedang diletakkan di atas meja sambil diisi daya. Setelah selesai mengantar pesanan pelanggan, korban kembali dan mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujar Kompol Dedi Rahmat.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (16/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat menyadari ponselnya hilang, korban langsung memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.

BACA  Polsek Keluang Himbau Hentikan Ilegal Drilling dan Ilegal Refenry

Dari rekaman tersebut terlihat dua orang pria mengambil telepon genggam milik korban. Rekaman itu kemudian diperlihatkan kepada seorang saksi yang mengenali kedua pelaku sebagai warga di sekitar lokasi kejadian.

“Identitas pelaku berhasil diketahui setelah saksi mengenali wajah mereka dari rekaman CCTV. Berbekal informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan para pelaku,” jelasnya.

Setelah hampir sepekan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu.

“Pada Selasa, (23/6/2206) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dedi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video CCTV saat aksi pencurian berlangsung, pakaian yang dikenakan para pelaku ketika beraksi, serta kotak handphone Vivo Y15 milik korban.

BACA  Keperluan Otopsi, Pihak Kepolisian Bongkar Kembali Makam Muhammad Madon

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti utama berupa handphone milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Kami juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Kompol Dedi Rahmat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku sembari melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompol Dedi Rahmat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharga, terutama di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat meletakkan barang berharga. Manfaatkan fasilitas keamanan seperti CCTV dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutupnya. (min)