Dua Pelaku Pengeroyokan, Diringkus Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal877 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Anggota Unit pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan terhadap Harinyanto (40) mengunakan senjata tajam jenis parang akibat kejadian tersebut korban sakit pada bagian wajah, dan luka lecet pada bagian jari tangan kiri korban.

Lantaran perbuatan kedua pelaku
Ari Setiawan alias Ari (32) warga Jalan A Yani, Lorong Kelekar, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang dan Abdul Roni (28) warga Jalan A yani, Lorong H Umar, Kecamatan SU II Palembang diamankan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya masing-masing, Senin (7/2) sekitar pukul 17.09 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Jend A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 16 Januari 2022, korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

BACA  PD IWO Muba Terima Bantuan Sosial Dari Kapolda Sumsel

“Dari keterangan kedua pelaku ke kita bahwa kejadian pengeroyokan itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku Ari dengan korban masalah mau berutang di warung tapi pelaku Ari tidak memperbolehkan karena orang tuanya sedang mudik,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Dari cekcok mulut tersebutlah terjadi perkelahian antara pelaku Ari dan korban hingga ketika korban hendak memukul pelaku Ari menggunakan kayu, pelaku Roni datang membantu.

BACA  PALJEK Tawarkan Layanan Lengkap dan Murah Untuk Masyarakat Palembang

“Kedua pelaku ini memukul secara bergantian, kemudian dari keterangan pelaku Roni ke kita dia mengambil senjata tajam (sajam) jenis golok dari tempat tambal ban miliknya yang tidak jauh dari warung,” katanya.

Dengan sajam ditangannya lanjut dia mengatakan, pelaku Roni membacok korban hingga tiga tapi korban berhasil menyelamatkan diri setelah warga sekitar melerai kejadian tersebut.

“Atas ulah keduanya terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara, dari tangan pelaku Roni kita mengamankan satu buah sajam jenis golok yang digunakan pelaku dalam aksinya,” tutupnya. (Ndre)