Dugaan Persekusi dan Fitnah Digital, Dosen Palembang Mengadu ke Polda Sumsel

Berita, Palembang47 Dilihat

PALEMBANG, 22 April 2026 | Pencanangnews.com – Dugaan persekusi dan serangan siber terhadap seorang akademisi di Palembang mencuat ke publik. Leni Sabrina (LS), seorang dosen, resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/583/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan STTLP/B/583/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, yang diterima pada Senin, 20 April 2026 pukul 16.44 WIB di SPKT Polda Sumsel.

 

Melalui kuasa hukumnya, Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., dari Rumah Hukum Garda Baja Sriwijaya, LS mengungkap bahwa kliennya diduga menjadi target serangan terstruktur yang tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikologisnya.

 

“Ini bukan sekadar persoalan pencemaran nama baik biasa. Ada indikasi tindakan yang dilakukan secara sistematis dan berulang, yang berujung pada tekanan psikis terhadap klien kami,” tegas Idasril.

BACA  BPBD Sumsel Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Posko Satgas Karhutla 2021

 

Peristiwa ini bermula pada 15 Oktober 2025, ketika pelapor menerima tangkapan layar dari akun Facebook atas nama Permatasari Annisa. Dalam unggahan tersebut, foto pelapor diduga telah dimanipulasi (cropping) sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah terlibat dalam hubungan tidak pantas.

 

Tak berhenti di situ, pelapor juga mengaku menjadi sasaran penyebaran narasi fitnah melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, termasuk tuduhan sebagai “wanita simpanan”. Bahkan, data pribadi berupa tautan putusan cerai turut disebarluaskan tanpa persetujuan.

Situasi semakin memanas ketika muncul dugaan persekusi di ruang publik. Poster bergambar wajah pelapor dengan tanda silang (X) dan tulisan “Area Terlarang untuk Leni Sabrina” dilaporkan dipasang di area usaha Restaurant Sop Bang Rio Plaju.

 

Rangkaian kejadian tersebut disebut berdampak langsung pada kehidupan pelapor. Selain mengalami tekanan mental, pelapor mengaku terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya.

BACA  Atasi Banjir, Sungai Sebayas Dibersihkan

Secara hukum, laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk manipulasi data elektronik dan pencemaran nama baik digital, serta ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses masih berada dalam ranah hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak berspekulasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Idasril.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif terkait keamanan digital, perlindungan data pribadi, serta potensi persekusi di ruang publik.

 

Pelapor berharap langkah hukum ini tidak hanya memberikan keadilan bagi dirinya, tetapi juga menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial.