PALEMBANG|PencanangNews.co.id —Lantaran tidak dihargai lagi oleh karyawannya sediri,Edison (40) Warga Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini nekat larikan motor karyawannya.
Kejadian tersebut terjadi dirumah
pelaku sekaligus tempat usaha ia dan istrinya, di parkiran simpang kanan warung ayam gobrek, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Senin (28/12/2020) sekira pukul 08.39 WIB.
Awalnya ia sedang mencuci piring di TKP kemudian motor ia letakan diparkiran,”tutur korban M Ardiansyah (21) warga Lorong Bungaran IV, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (28/12/2020).
Setelah itu ia melihat sepeda motornya merk yamaha N-max BG 4254 ACK tahun 2019 warna hitam sudah tidak ada.
“Anak pelaku yang katakan kalau pelaku membawa motornya,” ujar korban.
Kemudian korban menyusul pelaku di Pangadilan Agama Kelas 1A Palembang.
Informasi yang dihimpun hari ini merupakan sidang perceraian pelaku dengan istrinya.
“Pelaku kami temui disana dan dibawa ke Polrestabes Palembang, dengan harapan dia dapat bertanggung jawab,” tutupnya.
Sementara itu Edison yang ditemui di Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya.
Ia nekat mengambil motor korban lantaran ia sudah tidak dihargai lagi di rumahnya.
“Saya mau pergi untuk mengurus KTP saya namun tidak ada kendaraan, lantas saya nekat mengambil motor karyawan saya secara diam-diam menggunakan kunci duplikat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tiba-tiba korban mendatanginya di Pangadilan Agama Kelas 1A Palembang.
“Saya mau sidang cerai dengan istri saya lantaran sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengannya, dan alasanya tidak bisa saya jelaskan,” katanya.
Ia menuturkan, motor tersebut diletaknnya di Kantor Pos kawasan Jalan Merdeka.
“Saya menyesal, karena emosi saya gelap mata melakukan perbuatan tersebut,” tutupnya.
Diketahui pelaku dan istrinya sudah berumah tangga kurang lebih selama sembilan tahun.
Informasi yang dihimpun, pelaku dan istrinya tidak tinggal satu rumah lantaran menunggu proses persidangan perceraian.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Akp Irene membenarkan adanya laporan curanmor r2 yang dialami korban.
“Selanjutnya pelaku dan laporan korban akan di proses secara hukum oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya. (Ndre)